Berita OKU Selatan
Resahkan Warga, Pengedar Narkoba di Polres OKU Selatan Ditangkap Polisi, Kini Buru Pemasoknya
Tersangka ditangkap saat berada di dalam sebuah rumah setelah tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA - Operasi Sikat Musi II kembali membuahkan hasil.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres OKU Selatan berhasil membongkar aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Muara Dua dan menangkap seorang pelaku yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran barang haram tersebut.
Tersangka berinisial RP (30), warga Desa Kecipung, Kelurahan Batu Belang Jaya, diamankan petugas pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.
Tersangka ditangkap saat berada di dalam sebuah rumah setelah tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Penangkapan tersebut kemudian dituangkan dalam LP-A / 52 / XI / 2025 / SPKT.SATRESNARKOBA / POLRES OKUS / POLDA SUMSEL.
Saat digerebek, RP tak berkutik ketika petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain narkotika yang diduga jenis sabu dan ekstasi, 1 unit handphone, 1 wadah bulat warna merah putih, serta 4 lembar plastik klip kosong.
Selain itu, petugas juga mengamankan 4,5 butir diduga ekstasi yang disimpan tersangka.
Baca juga: Polsek Ulu Musi Empat Lawang Ikut Sosialisasikan Pencegahan Kenakalan Remaja dan Bahaya Narkoba
Baca juga: Fakta Adik Aniaya Kakak di Lubuklinggau, Kecanduan Narkoba dan Judol, Juga Sering Pukul Orangtua
Kasat Narkoba Polres OKU Selatan, AKP Alimin, S.H menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di sekitar Desa Kecipung.
“Berawal dari informasi masyarakat, tim segera bergerak melakukan penyelidikan. Pada waktu yang sudah ditentukan, kami berhasil mengamankan tersangka R.P beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dan 4,5 butir ekstasi,” katanya, Minggu (16/11/2025).
Dari hasil pemeriksaan, RP mengaku bahwa narkotika tersebut ia dapatkan dari seseorang berinisial HT, yang kini ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran Polres OKU Selatan.
Atas perbuatannya, RP dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait larangan menawarkan, menjual, menukar, menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
"Polres OKU Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, sekaligus menuntaskan pengejaran terhadap HT yang diduga menjadi pemasok barang haram tersebut," pungkasnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
| Festival Danau Ranau 2025, Panggung Komitmen Pemkab OKU Selatan Kuatkan Wisata Berkelanjutan |
|
|---|
| Waspada Karhutla Saat Musim Kemarau, Kini Pemprov Sumsel Gelar Siaga Banjir Saat Musim Penghujan |
|
|---|
| Daftar Jalan Terdampak Rekayasa Lalu Lintas Selama Gelaran Sriwijaya Ranau Gran Fondo 2025 di OKUS |
|
|---|
| Edarkan Narkoba di Hajatan, ASN dan Istri di OKU Selatan Ditangkap Polisi, 96 Butir Ektasi Disita |
|
|---|
| Pencuri Genset Milik Petani di OKU Selatan Ditangkap Polisi, 1 Rekannya Masih Buron |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Resahkan-Warga-Pengedar-Narkoba-di-Polres-OKU-Selatan-Ditangkap-Polisi-Kini-Buru-Pemasoknya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.