Berita Lubuklinggau
6 Satwanya Disita BKSDA, Pemilik Usaha Kebon Kito di Lubuklinggau Berkomitmen Akan Lengkapi Aturan
Enam jenis satwa dilindungi, antara lain Bangau Tong Tong, Kuau Raja, Elang Brontok, Kasturi Kepala Hitam, Beo Nias, dan merak hijau.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Slamet Teguh
"Kami melakukan evakuasi terhadap satwa-satwa ini karena lokasi penangkaran pengelolanya belum memiliki izin," katanya.
Semua satwa yang diamankan itu kedepan akan mendapat perawatan lebih lanjut di pusat rehabilitasi satwa (PRS), namun, sebelumnya satwa-satwa itu akan menjalani pemeriksaan kesehatan dan rehabilitasi sebelum dikembalikan ke habitat alaminya.
BKSDA mengimbau masyarakat, termasuk pengelola taman satwa, untuk memastikan seluruh aktivitas yang melibatkan satwa liar dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Normatifnya setipa orang dilarang memiliki, namun setelah ada izin boleh untuk memiliki dan memeliharanya," ujarnya. (Joy)
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
| Pengelola Tak Punya Izin, BKSDA Evakuasi 6 Satwa Dilindungi di Agrowisata Kebun Kito Lubuklinggau |
|
|---|
| Menginap di Rumah Teman, Mahasiswi di Lubuklingga Malah Mencuri Uang, Atur Siasat Seolah Ada Pencuri |
|
|---|
| Pakai Kunci Cadangan, Pemuda di Lubuklinggau Bongkar Rumah Keluarganya, Curi iPhone Hingga Pajangan |
|
|---|
| Kembalikan Romantisme Masa Lalu, Pengerjaan Alun-Alun Merdeka Lubuklinggau Kini Dilanjutkan |
|
|---|
| Senyum Lebar Pencuri di Lubuklinggau Saat Difoto Polisi, Bobol Rumah Lalu Pukul dan Gigit Tetangga |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.