Berita Lubuklinggau

6 Satwanya Disita BKSDA, Pemilik Usaha Kebon Kito di Lubuklinggau Berkomitmen Akan Lengkapi Aturan

Enam jenis satwa dilindungi, antara lain Bangau Tong Tong, Kuau Raja, Elang Brontok, Kasturi Kepala Hitam, Beo Nias, dan merak hijau.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Eko Hepronis
DISITA - Pemilik Taman Satwa Agrowisata Kebun Kito Lubuklinggau Sumsel angkat bicara pasca 6 satwa dilindungi diselamatkan Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumatera Selatan, Jumat (7/11/2025). 

"Kami melakukan evakuasi terhadap satwa-satwa ini karena lokasi penangkaran  pengelolanya belum memiliki izin," katanya.

Semua satwa yang diamankan itu kedepan akan mendapat perawatan lebih lanjut di pusat rehabilitasi satwa (PRS), namun, sebelumnya satwa-satwa itu akan menjalani pemeriksaan kesehatan dan rehabilitasi sebelum dikembalikan ke habitat alaminya.

BKSDA mengimbau masyarakat, termasuk pengelola taman satwa, untuk memastikan seluruh aktivitas yang melibatkan satwa liar dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Normatifnya setipa orang dilarang memiliki, namun setelah ada izin boleh untuk memiliki dan memeliharanya," ujarnya. (Joy)

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved