Berita Lubuklinggau

Pengelola Tak Punya Izin, BKSDA Evakuasi 6 Satwa Dilindungi di Agrowisata Kebun Kito Lubuklinggau

Petugas BKSDA Sumsel mengevakuasi 6 satwa dilindungi dari Agrowisata Kebun Kito Lubuklinggau, Jumat (7/11/2025) karena pengelola tak punya izin

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO HEPRONIS
PENYELAMATAN HEWAN DILINDUNGI -- Petugas BKSDA Sumsel saat menyelamatkan 6 hewan dilindungi dari Taman Satwa di Agrowisata Kebun Kito Lubuklinggau, Jum'at (7/11/2025).Diketahui, tempat wisata ini tak memiliki izin secara resmi memelihara hewan dilindungi. 

Ringkasan Berita:
  • BKSDA menyelamatkan 6 satwa dilindungi dari Taman Satwa di Agrowisata Kebun Kito Lubuklinggau
  • Tempat wisata ini tak memiliki izin resmi memelihara hewan dilindungi
  • Pemilik Agrowisata Kebun Kito mengatakan, pihaknya terus melakukan pengembangan dan berbenah

 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis 


TRIBUNSUMSEL.COMLUBUKLINGGAU - Enam satwa dilindungi diselamatkan 
Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumatera Selatan dari Taman Satwa di Agrowisata Kebun Kito Lubuklinggau.

Penyelamatan itu lantaran Taman Satwa Agrowisata Kebun Kito yang terletak di Kelurahan Jukung, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, pada Jumat (7/11/2025) tidak mengantongi izin secara resmi memelihara hewan dilindungi. 

Enam jenis satwa dilindungi, antara lain Bangau Tongtong, Kuau Raja, Elang Brontok, Kasturi Kepala Hitam, Beo Nias, dan Merak Hijau. 

Koordinator Perlindungan dan Advokasi Hukum BKSDA Sumsel, Andreansyah mengatakan, upaya penyelamatan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap satwa dilindungi yang di kuasai masyarakat.

"Kami melakukan evakuasi terhadap satwa-satwa ini karena lokasi penangkaran  pengelolanya belum memiliki izin," katanya pada wartawan di Lubuklinggau, Jumat (7/11/2025).

Semua satwa yang diamankan itu ke depan akan mendapat perawatan lebih lanjut di pusat rehabilitasi satwa (PRS).

Namun, sebelumnya satwa-satwa itu akan menjalani pemeriksaan kesehatan dan rehabilitasi sebelum dikembalikan ke habitat alaminya. 

BKSDA mengimbau masyarakat, termasuk pengelola taman satwa, untuk memastikan seluruh aktivitas yang melibatkan satwa liar dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Normatifnya setipa orang dilarang memiliki, namun setelah ada izin boleh untuk memiliki dan memeliharanya," ujarnya

Terpisah, Owner Agrowisata Kebun Kito Lubuklinggau, Nurulsulhi Nawawi mengatakan, usaha mereka saat ini merupakan usaha keluarga, dalam hal ini pihak pengelola  terus melakukan pengembangan dan berbenah.

"Sebetulnya lahan ini merupakan peninggalan orang tua seluas 7 hektare, dan dilakukan pengembangan dan dijadikan Agrowisata Kebun Kito," jelansya. 

Seiring dengan berjalannya waktu, pihak pengelola bermaksud mengadakan eduwisata yang bermanfaat bagi masyarakat dan anak-anak di Lubuklinggau.

Apalagi di sekitar Agrowisata Kebun Kito juga terdapat Pendidikan Anam Usia Dini (PAUD) dan TK.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved