Berita Lubuklinggau
Pakai Kunci Cadangan, Pemuda di Lubuklinggau Bongkar Rumah Keluarganya, Curi iPhone Hingga Pajangan
Miko Anugrah (19 tahun) ditangkap anggota Polres Lubuklinggau, Rabu (5/11/2025) malam. Pemuda ini sebelumnya mencuri di rumah keluarganya.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Polisi menangkap Miko Anugrah warga Jalan Yos Sudarso Kelurahan Simpang, Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau Sumsel.
Pria berusia 19 tahun ini tersandung hukum karena melakukan aksi pencurian bongkar rumah milik kerabatnya, nenek Herianah (67 Tahun) seorang pensiunan guru di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
Akibat ulahnya kini tersangka sudah dijebloskan ke penjara Polres Lubuklinggau.
Kasatreskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan Azwar menyampaikan tersangka melakukan pencurian pada hari Selasa 13 Oktober 2025 lalu.
"Tersangka masuk ke dalam rumah, saat korban tidak berada di rumah, tersangka melakukan aksinya melakukan pencurian di rumah kerabatnya itu," ungkapnya pada wartawan, Jumat (7/11/2025).
Baca juga: Rugikan Korban Rp 865 Juta, Bandar Arisan Online & Investasi Bodong di Lubuklinggau Resmi Tersangka
Ternyata selama ini tersangka memiliki kunci cadangan dikarenakan sering tidur di tempat korban tinggal, saat melakukan pencurian tersangka berhasil mengambil barang-barang berharga milik korban.
Barang yang hilang yaitu satu unit handphone iPhone 15, 3 unit handphone VIVO, 1 unit kulkas, 1 unit mesin cuci, 1 unit Mesin pompa Air, 1 unit penanak nasi elektrik, 4 buah tabung gas LPG 3 Kg, 1 buah meja makan batu.
Kemudian 1 pajangan kaligrafi dinding dan 2 buah trali pintu besi, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 18.500.000
Setelah laporan korban diterima, kemudian Tim Macam melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan menginterogasi saksi-saksi yang terkait perkara tersebut.
Kemudian dari hasil penyelidikan telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup dan teridentifikasi identitas pelakunya lalu dilakukan pencarian keberadaan pelaku.
"Tersangka ditangkap di rumahnya tepatnya di Jalan Niken I Kelurahan Niken Jaya Kecamatan Lubuklinggau Timur I kota Lubuklinggau," ungkapnya.
Selanjutnya pelaku langsung diinterogasi dan mengakui perbuatannya telah mengambil barang milik kerabatnya.
"Tersangka dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Lubuklinggau guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan pencurian barang milik korban melihat keadaan rumah korban sepi, tersangka masuk rumah korban dengan menggunakan kunci cadangan dan mengambil barang berharga korban saat keadaan rumah kosong.
"Bahwa yang mempunyai ide melakukan pencurian tersebut yaitu tersangka," ungkapnya.
Baca berita menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
| Kembalikan Romantisme Masa Lalu, Pengerjaan Alun-Alun Merdeka Lubuklinggau Kini Dilanjutkan |
|
|---|
| Senyum Lebar Pencuri di Lubuklinggau Saat Difoto Polisi, Bobol Rumah Lalu Pukul dan Gigit Tetangga |
|
|---|
| Dalam 4 Hari 5 Toko di Pasar Inpres Lubuklinggau Dibobol Maling, 4 Diantaranya Toko Pakaian |
|
|---|
| Pelajar di Lubuklinggau Ikut Jambret Bareng Pria Pengangguran, Gagal Beraksi karena Dikejar Warga |
|
|---|
| Emak-emak di Lubuklinggau Tertipu Investasi dan Arisan Bodong Rp 800 Juta, Diimingi Untung Besar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.