Berita Lubuklinggau

6 Satwanya Disita BKSDA, Pemilik Usaha Kebon Kito di Lubuklinggau Berkomitmen Akan Lengkapi Aturan

Enam jenis satwa dilindungi, antara lain Bangau Tong Tong, Kuau Raja, Elang Brontok, Kasturi Kepala Hitam, Beo Nias, dan merak hijau.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Eko Hepronis
DISITA - Pemilik Taman Satwa Agrowisata Kebun Kito Lubuklinggau Sumsel angkat bicara pasca 6 satwa dilindungi diselamatkan Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumatera Selatan, Jumat (7/11/2025). 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Pemilik Taman Satwa Agrowisata Kebun Kito Lubuklinggau Sumsel angkat bicara pasca 6 satwa dilindungi diselamatkan Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumatera Selatan.

Penyelamatan itu lantaran Taman Satwa Agrowisata Kebun Kito yang terletak di Kelurahan Jukung, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, pada Jumat (7/11) tidak mengantongi izin secara resmi memelihara hewan dilindungi.

Enam jenis satwa dilindungi, antara lain Bangau Tong Tong, Kuau Raja, Elang Brontok, Kasturi Kepala Hitam, Beo Nias, dan merak hijau.

Owner Agrowisata Kebun Kito, Nurulsulhi Nawawi mengatakan, usaha mereka saat ini merupakan usaha keluarga, dalam hal ini pihak pengelola  terus melakukan pengembangan dan berbenah.

"Sebetulnya lahan ini merupakan peninggalan orang tua seluas 7 hektare, dan dilakukan pengembangan dan dijadikan Agrowisata Kebun Kito," jelansya pada wartawan, Sabtu (8/11/2025)

Seiring dengan berjalannya waktu, pihak pengelola bermaksud mengadakan eduwisata yang bermanfaat bagi masyarakat dan anak-anak di Lubuklinggau.

Apalagi disekitar Agrowisata Kebun Kito juga terdapat Pendidikan Anam Usia Dini (PAUD) dan TK.

"Meskipun perkembangan usaha ini berjalan bertahap, pengelola tetap optimistis karena  kegiatan ini juga diharapkan dapat memberikan nilai edukatif bagi pengunjung, terutama dalam hal pelestarian satwa," ujarnya.

Baca juga: Pengelola Tak Punya Izin, BKSDA Evakuasi 6 Satwa Dilindungi di Agrowisata Kebun Kito Lubuklinggau

Baca juga: Nasib Satu Keluarga Nekat Keluar dari Mobil di Area Satwa Taman Safari, dapat Sanksi Ini

Nurulsulhi mengaku kegiatan ini tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan komersial. Karena secara bisnis ia mengaku masih merugi.

“Secara bisnis, usaha ini belum menguntungkan karena biaya pakan dan tenaga kerja cukup besar. Namun kami fokus pada aspek pendidikan dan pelestarian satwa,” ungkapnya.

Nurulsulhi pun berkomitmen untuk melengkapi seluruh izin usaha dan lingkungan agar pengembangan eduwisata ini dapat berlanjut sesuai ketentuan.

Bahkan ia berjanji ke depan mereka juga berencana untuk menambah koleksi satwa seperti rusa, yang akan diperoleh melalui kerja sama dengan pihak Pusri.

"Harapannya kawasan ini dapat menjadi salah satu destinasi wisata edukatif di Sumatera Selatan, yang tidak hanya mengedepankan hiburan tetapi juga pembelajaran tentang satwa," ujarnya.

Sebelumnya,Koordinator Perlindungan dan Advokasi Hukum BKSDA Sumsel, Andreansyah mengatakan, upaya penyelamatan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap satwa dilindungi yang di kuasai masyarakat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved