Breaking News

Berita Musi Rawas

Bawa Ekstasi, IRT di Musi Rawas Ditangkap di Tenda Hajatan, Sempat Ada Perlawan Dari Sejumlah Warga

Penangkapan berlangsung dramatis, sebab petugas gabungan sempat mendapatkan perlawanan dari sejumlah warga yang hampir terprovokasi. 

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Slamet Teguh
Polres Musi Rawas
DIAMANKAN - Tersangka berinisial N (46), IRT asal Desa Bingin Jungut Kecamatan Muara Lakitan, Musi Rawas saat diamankan di Mapolres Musi Rawas. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS -- Seorang ibu rumahtangga (IRT) berinisial N (46) warga Desa Bingin Jungut Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas Sumsel diamankan oleh Tim gabungan Satres Narkoba Polres Musi Rawas dan BNNK Musi Rawas karena kedapatan membawa narkoba jenis pil ekstasi.

Penangkapan berlangsung dramatis, sebab petugas gabungan sempat mendapatkan perlawanan dari sejumlah warga yang hampir terprovokasi. 

Tersangka ditangkap saat berada di tenda pesta hajatan warga di Desa Bingin Jungut, pada Rabu (5/11/2025) dan 8,5 butir narkotika jenis ekstasi berhasil diamankan oleh petugas. 

Kasat Narkoba Polres Musi Rawas, IPTU Jemmy Amin Gumayel saat dikonfirmasi pada Jumat (7/11/2025) membenarkan penangkapan tersebut. 

"Benar, kemarin Tim gabungan Satres Narkoba Polres Musi Rawas bersama BNNK Musi Rawas kegiatan penegakan hukum dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Musi Rawas," kata Kasat. 

Kasat menjelaskan, ada beberapa wilayah yang menjadi sasaran seperti di wilayah kecamatan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Kelingi dan sekitarnya.

"Dari kegiatan itu, petugas berhasil mengamankan seorang IRT berinisial N  warga Desa Bingin Jungut," ucap Kasat. 

Tersangka N sendiri diamankan saat berada di tenda pesta hajatan warga di Desa Bingin Jungut. Dari tangan tersangka, anggota menemukan 8,5 butir narkotika jenis ekstasi.

"Saat ini, tersangka sedang menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Narkoba Polres Musi Rawas," kata Kasat. 

Baca juga: Polres Ogan Ilir Musnahkan 10 Ribu Butir Ekstasi dan 408 Gram Sabu, Satu Tersangka Diamankan

Baca juga: Buang 12 Pil Ekstasi ke Semak- semak, Pemuda di Lubuklinggau Ditangkap Polisi Hendak Edarkan Narkoba

Kasat juga mengaku, penangkapan tersangka sempat berlangsung dramatis dan tegang.

Sebab, terdapat beberapa orang  yang mencoba memprovokasi warga lain untuk menghalangi kegiatan petugas di lapangan.

"Tapi hanya sebagian kecil, hasil pengamatan di lapangan, masyarakat banyak yang mendukung Tim kami dalam melaksanakan pemberantasan narkoba," jelas Kasat.

Setelah melakukan upaya hukum di Desa Bingin Jungut, kegiatan dilanjutkan di Desa Semangus Kecamatan Muara Lakitan.

"Disini kami juga berhasil mengamankan 1 orang pria yang masuk kategori pengguna, yang saat ini sedang berproses untuk di analisa oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNK Musi Rawas," ungkap Kasat. 

Tak hanya itu, di Desa Semangus, tim juga menemukan lokasi tempat yang diduga merupakan pondok, yang digunakan untuk mengkonsumsi narkotika.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved