Berita Musi Rawas
Diburu Polisi Usai Curi Buah Sawit Milik Perusahaan, Pria di Musi Rawas Ditangkap di Rumahnya
Tersangka adalah Atik (23) warga Sukahati Desa Sumber Asri Kecamatan Sumber Harta, Musi Rawas.
Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS - Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas meringkus tersangka pencurian buah kelapa sawit milik PT Evan Lestari, yang telah menjadi daftar pencarian orang (DPO) sejak Februari 2024 lalu.
Tersangka adalah Atik (23) warga Sukahati Desa Sumber Asri Kecamatan Sumber Harta, Musi Rawas.
Tersangka ditangkap pada Senin (3/11/2025) sekira pukul 22.00 Wib di rumahnya.
Dikatakan Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Musi Rawas, IPDA Novra Robialda mengatakan, tersangka merupakan DPO Polres Musi Rawas, karena terlibat dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 363 KUHPidana.
"Tersangka ini terlibat pencurian buah kelapa sawit milik PT Evan Lestari bersama 2 tersangka lainnya," kata Kanit, Selasa (4/11/2025).
Penangkapan tersangka berdasrakan Surat Perintah Kapolres Musi Rawas Nomor : SPRIN/991/X/OPS.1.3./2025 tanggal 29 Oktober 2025 tentang Pelaksanaan Ops Sikat II Musi 2025.
Serta laporan polisi nomor: LP/B-43/II/2024/SPKT/Sat Reskrim/Res Mura SUMSEL, tanggal 19 Februari 2024.
"Aksi pencurian itu dilakukan tersangka pada Senin, 19 Februari 2024 lalu sekira pukul 16.20 Wib di Divisi IV inti Blok B36 Tengkawang Estate PT. Evans Lestari di Desa Paduraksa Kecamatan STL ulu Terawas," kata Kanit.
Dijelaskan Kanit, aksi tersangka sendiri diketahui oleh tim pengamanan PT Evan Lestari yang saat itu sedang melakukan patroli di areal Divisi IV inti Blok B36 Tengkawang Estate.
Pada saat patroli, petugas melihat 2 orang yang tidak dikenal sedang melakukan pencurian buah kelapa sawit, dengan cara memanen buah kelapa sawit menggunakan alat Dodos.
Baca juga: 2 Pria di Empat Lawang Kepergok Curi Buah Sawit, Melawan Saat Ditangkap Hingga Lukai Anggota TNI
Baca juga: Ketua Tim Plasma Sawit di OKI Laporkan Dugaan Penggelapan, Sebut Lahan Terbengkalai 10 Tahun
Tak hanya itu, petugas juga melihat 1 orang lagi yang melintas sedang melansir buah kelapa sawit menggunakan alat berupa angkong.
Selanjutnya, tim pengamanan langsung melakukan penyergapan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang yang mengaku bernama Bustomi, sedangkan 2 orang lainya berhasil melarikan diri.
Aas kejadian tersebut, PT. Evans Lestari mengalami kerugian sebesar Rp2.763.216 dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Musi Rawas untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Setelah kejadian, 2 pelaku pencurian ini sempat tidak diketahui keberadaan sehingga masuk dalam daftar DPO Polres Musi Rawas," ungkap Kanit.
Hingga akhirnya, pada Senin (3/11/2025) sekira pukul 22.00 Wib, dia mendapat informasi terhadap keberadaan pelaku Atik yang berada di Sukahati Desa Sumber Asri Kecamatan Sumber Harta, Musi Rawas dan melakukan penangkapan.
| Tampang Jambret HP Milik Wanita Muda di Musi Rawas, Penadahnya Ikut Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Kantor MTs Muhamadiyah di Musi Rawas Dibobol Maling, Sejumlah Barang Hilang |
|
|---|
| 365 KPM Bansos di Musi Rawas Dihentikan Dinsos Terindikasi Main Judol, 23 Diantaranya Beri Sanggahan |
|
|---|
| Daftar 5 Objek Diduga Cagar Budaya di Musi Rawas yang Resmi Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya |
|
|---|
| Pemuda di Musi Rawas Sukses Ubah Limbah Bonggol Jagung Jadi Usaha yang Menjanjikan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.