Berita Musi Rawas

Diburu Polisi Usai Curi Buah Sawit Milik Perusahaan, Pria di Musi Rawas Ditangkap di Rumahnya

Tersangka adalah Atik (23) warga Sukahati Desa Sumber Asri Kecamatan Sumber Harta, Musi Rawas.

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Slamet Teguh
Polres Musi Rawas
DIAMANKAN - Tersangka Atik (23) warga Sukahati Desa Sumber Asri Kecamatan Sumber Harta, Musi Rawas saat diamankan di Mapolres Musi Rawas. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS - Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas meringkus tersangka pencurian buah kelapa sawit milik PT Evan Lestari, yang telah menjadi daftar pencarian orang (DPO) sejak Februari 2024 lalu. 

Tersangka adalah Atik (23) warga Sukahati Desa Sumber Asri Kecamatan Sumber Harta, Musi Rawas.

Tersangka ditangkap pada Senin (3/11/2025) sekira pukul 22.00 Wib di rumahnya.

Dikatakan Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Musi Rawas, IPDA Novra Robialda mengatakan, tersangka merupakan DPO Polres Musi Rawas, karena terlibat dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 363 KUHPidana.

"Tersangka ini terlibat pencurian buah kelapa sawit milik PT Evan Lestari bersama 2 tersangka lainnya," kata Kanit, Selasa (4/11/2025).

Penangkapan tersangka berdasrakan Surat Perintah Kapolres Musi Rawas Nomor : SPRIN/991/X/OPS.1.3./2025 tanggal 29 Oktober 2025 tentang Pelaksanaan Ops Sikat II Musi 2025.

Serta laporan polisi nomor: LP/B-43/II/2024/SPKT/Sat Reskrim/Res Mura SUMSEL, tanggal 19 Februari 2024.

"Aksi pencurian itu dilakukan tersangka pada Senin, 19 Februari 2024 lalu sekira pukul 16.20 Wib di Divisi IV inti Blok B36 Tengkawang Estate PT. Evans Lestari di Desa Paduraksa Kecamatan STL ulu Terawas," kata Kanit.

Dijelaskan Kanit, aksi tersangka sendiri diketahui oleh tim pengamanan PT Evan Lestari yang saat itu sedang melakukan patroli di areal Divisi IV inti Blok B36 Tengkawang Estate.

Pada saat patroli, petugas melihat 2 orang yang tidak dikenal sedang melakukan pencurian buah kelapa sawit, dengan cara memanen buah kelapa sawit menggunakan alat Dodos.

Baca juga: 2 Pria di Empat Lawang Kepergok Curi Buah Sawit, Melawan Saat Ditangkap Hingga Lukai Anggota TNI

Baca juga: Ketua Tim Plasma Sawit di OKI Laporkan Dugaan Penggelapan, Sebut Lahan Terbengkalai 10 Tahun

Tak hanya itu, petugas juga melihat 1 orang lagi yang melintas sedang melansir buah kelapa sawit menggunakan alat berupa angkong. 

Selanjutnya, tim pengamanan langsung melakukan penyergapan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang yang mengaku bernama Bustomi, sedangkan 2 orang lainya berhasil melarikan diri.

Aas kejadian tersebut, PT. Evans Lestari mengalami kerugian sebesar Rp2.763.216 dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Musi Rawas untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Setelah kejadian, 2 pelaku pencurian ini sempat tidak diketahui keberadaan sehingga masuk dalam daftar DPO Polres Musi Rawas," ungkap Kanit.

Hingga akhirnya, pada Senin (3/11/2025) sekira pukul 22.00 Wib, dia mendapat informasi terhadap keberadaan pelaku Atik yang berada di Sukahati Desa Sumber Asri Kecamatan Sumber Harta, Musi Rawas dan melakukan penangkapan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved