Berita Musi Rawas
Terpidana Kasus Korupsi SPH Ijin Perkebunan di Musi Rawas Bayar Pidana Denda Rp500 Juta
Kejari Musi Rawas menerima penyerahan uang pidana denda sebesar Rp500 juta dari salah satu terpidana kasus korupsi, Selasa (4/11/2025).
Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS -- Terpidana kasus korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk ijin perkebunan di Kabupaten Musi Rawas, Effendy Suryono membayar pidana denda sebesar Rp500 juta.
Uang pidana tersebut diserahkan dan diterima oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Musi Rawas pada Selasa (4/11/2025) kemarin.
Kasi Intelijen Kejari Musi Rawas, Gustian Winanda membenarkan bahwa tim JPU telah melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi penerbitan SPH untuk ijin perkebunan di Musi Rawas atas nama Effendy Suryono.
"Benar, kemarin Tim JPU telah melakukan eksekusi dan menerima uang pidana denda sebesar Rp500 juta dari terpidana Effendy Suryono," kata Kasi Intel, Rabu (5/11/2025).
Dikatakannya, eksekusi itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah
Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: PRIN347/L.6.25/Fu.1/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Effendy Suryono merupakan terpidana kasus korupsi penerbitan SPH untuk ijin perkebunan di Musi Rawas tahun 2010-2023," ucapnya.
Sebagaimana putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri
Palembang Nomor: 30/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg tanggal 23 Oktober 2025.
Dalam putusan tersebut, dikatakan bahwa Effendy Suryono alias Afen anak dari Oni Suryono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan terus menerus.
"Akibat perbuatannya, terpidana Effendy Suryono dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan dan pidana denda sebesar Rp500 juta," ungkapnya.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," imbuhnya.
Ditambahkannya, pembayaran pidana denda sebesar Rp500 juta diserahkan secara tunai dan akan disetor kepada bank pemerintah yaitu Bank Syariah Indonesia.
Untuk pelaksanaan penyetoran tersebut Seksi Tindak Pidana Khusus berdasarkan Surat Perintah Penyerahan Denda/Biaya (D-4) Nomor : PRIN- /L.6.25/Fu.1/11/2025 tanggal 04 November 2025.
"Uang tersebut diserahkan ke Subbagian Pembinaan dalam waktu 1x24 Jam uang tersebut akan disetor ke Bank Syariah Indonesia," tutupnya.
Baca berita menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
| Diburu Polisi Usai Curi Buah Sawit Milik Perusahaan, Pria di Musi Rawas Ditangkap di Rumahnya |
|
|---|
| Tampang Jambret HP Milik Wanita Muda di Musi Rawas, Penadahnya Ikut Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Kantor MTs Muhamadiyah di Musi Rawas Dibobol Maling, Sejumlah Barang Hilang |
|
|---|
| 365 KPM Bansos di Musi Rawas Dihentikan Dinsos Terindikasi Main Judol, 23 Diantaranya Beri Sanggahan |
|
|---|
| Daftar 5 Objek Diduga Cagar Budaya di Musi Rawas yang Resmi Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.