Breaking News

Berita Musi Rawas

Terpidana Kasus Korupsi SPH Ijin Perkebunan di Musi Rawas Bayar Pidana Denda Rp500 Juta

Kejari Musi Rawas menerima penyerahan uang pidana denda sebesar Rp500 juta dari salah satu terpidana kasus korupsi, Selasa (4/11/2025).

Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dokumentasi Kejari Musi Rawas
PENYERAHAN UANG PIDANA -- Kejari Musi Rawas menerima penyerahan uang pidana denda sebesar Rp500 juta dari salah satu terpidana kasus korupsi penerbitan SPH ijin perkebunan, Selasa (4/11/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS -- Terpidana kasus korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk ijin perkebunan di Kabupaten Musi Rawas, Effendy Suryono membayar pidana denda sebesar Rp500 juta.

Uang pidana tersebut diserahkan dan diterima oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Musi Rawas pada Selasa (4/11/2025) kemarin. 

Kasi Intelijen Kejari Musi Rawas, Gustian Winanda membenarkan bahwa tim JPU telah melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi penerbitan SPH untuk ijin perkebunan di Musi Rawas atas nama Effendy Suryono

"Benar, kemarin Tim JPU telah melakukan eksekusi dan menerima uang pidana denda sebesar Rp500 juta dari terpidana Effendy Suryono," kata Kasi Intel, Rabu (5/11/2025).

Dikatakannya, eksekusi itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah 
Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: PRIN347/L.6.25/Fu.1/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Effendy Suryono merupakan terpidana kasus korupsi penerbitan SPH untuk ijin perkebunan di Musi Rawas tahun 2010-2023," ucapnya.

Sebagaimana putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri 
Palembang Nomor: 30/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg tanggal 23 Oktober 2025.

Dalam putusan tersebut, dikatakan bahwa Effendy Suryono alias Afen anak dari Oni Suryono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan terus menerus.

"Akibat perbuatannya, terpidana Effendy Suryono dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan dan pidana denda sebesar Rp500 juta," ungkapnya.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," imbuhnya.

Ditambahkannya, pembayaran pidana denda sebesar Rp500 juta diserahkan secara tunai dan akan disetor kepada bank pemerintah yaitu Bank Syariah Indonesia. 

Untuk pelaksanaan penyetoran tersebut Seksi Tindak Pidana Khusus berdasarkan Surat Perintah Penyerahan Denda/Biaya (D-4) Nomor : PRIN- /L.6.25/Fu.1/11/2025 tanggal 04 November 2025.

"Uang tersebut diserahkan ke Subbagian Pembinaan dalam waktu 1x24 Jam uang tersebut akan disetor ke Bank Syariah Indonesia," tutupnya.

 

 

 

Baca berita menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved