Berita Lubuklinggau
Buang 12 Pil Ekstasi ke Semak- semak, Pemuda di Lubuklinggau Ditangkap Polisi Hendak Edarkan Narkoba
Pria berusia 22 tahun ini diamankan di Jalan Kenanga 2 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Minggu (22/9/2025).
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Sri Hidayatun
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Daffa Ferdinand, seorang pengedar narkoba yang dikenal cukup "licin" akhirnya ditangkap Polisi Lubuklinggau.
Warga Jalan Depati Said No. 02 RT.04 Kelurahan Lubuklinggau Linggau Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau Sumsel ditangkap Polisi ketika hendak mengedarkan narkoba.
Pria berusia 22 tahun ini diamankan di Jalan Kenanga 2 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Minggu (22/9/2025).
Saat ditangkap tersangka sempat membuang barang bukti narkoba ke dalam semak-semak, sebelum akhirnya ditemukan Polisi.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 12 butir tablet narkotika jenis ekstasi berwarna hijau berbentuk kodok, 7 butir tablet yang diduga narkotika jenis ekstasi warna merah muda berbentuk granat dengan berat bruto 7,02 gram.
Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau, AKP M Romi mengatakan tersangka sudah lama menjadi target operasi penangkapan karena kerap mengedarkan narkoba di Lubuklinggau.
"Status tersangka merupakan pengedar dan sudah lama ingin kita tangkap," ungkap Romi pada wartawan, Senin (22/9/2025).
Baca juga: Pengedar Narkoba Resahkan Warga di Musi Rawas Ditangkap, Polisi Sita 16 Paket Sabu Siap Edar
Penangkapan tersangka bermula ketika anggota Satnarkoba Polres Lubuklinggau mendapat kabar tersangka akan mengedarkan narkoba di wilayah Batu Urip.
"Kemudian langsung ditindak lanjuti dengan melakukan penangkapan kepada tersangka," ungkapnya.
Saat dilakukan penangkapan dipinggir jalan tersangka sempat membuang barang bukti narkoba ke semak-semak.
"Barang bukti sempat dibuang tersangka di semak-semak dan ditemukan setelah dilakukan pencarian," ujarnya.
Selanjutnya barang bukti dilakukan penyitaan serta tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan penyidikan.
"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," ungkapnya.
Baca berita lainnya di google news
Ratusan Nama Penerima PKH dan Bansos di Lubuklinggau Dicoret, Didominasi Karena Judol |
![]() |
---|
Berdua di Dalam Rumah Hingga Larut Malam, Pasangan Muda- Mudi di Lubuklinggau Digerebek Warga |
![]() |
---|
Ibu Muda di Lubuklinggau Jadi Korban Jambret, 1 Suku Emas Raib Ditarik Pelaku dari Leher |
![]() |
---|
Tergelincir Jatuh ke Sungai, Pengendara Motor di Lubuklinggau Tewas Tenggelam Terbawa Arus |
![]() |
---|
Petani di Lubuklinggau Resah Bulog Setop Serap Gabah Jelang Masa Panen, Kabulog: Tunggu Arahan Pusat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.