Berita Lubuklinggau

Buang 12 Pil Ekstasi ke Semak- semak, Pemuda di Lubuklinggau Ditangkap Polisi Hendak Edarkan Narkoba

Pria berusia 22 tahun ini diamankan di Jalan Kenanga 2 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Minggu (22/9/2025).

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi polisi
Daffa Ferdynand warga Jalan Depati Said No. 02 RT.04 Kelurahan Lubuklinggau Linggau Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau Sumsel ditangkap Polisi ketika hendak mengedarkan narkoba di Jalan Kenanga 2 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Minggu (21/9/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - ‎Daffa Ferdinand, seorang pengedar narkoba yang dikenal cukup "licin" akhirnya ditangkap Polisi Lubuklinggau.

Warga Jalan Depati Said No. 02 RT.04 Kelurahan Lubuklinggau Linggau Ulu, Kecamatan  Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau Sumsel ditangkap Polisi ketika hendak mengedarkan narkoba.

Pria berusia 22 tahun ini diamankan di Jalan Kenanga 2 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Minggu (22/9/2025).

Saat ditangkap tersangka sempat membuang barang bukti narkoba ke dalam semak-semak, sebelum akhirnya ditemukan Polisi.

‎Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 12 butir tablet narkotika jenis ekstasi berwarna hijau berbentuk kodok, 7 butir tablet yang diduga narkotika jenis ekstasi warna merah muda berbentuk granat dengan berat bruto 7,02  gram.

Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau, AKP M Romi mengatakan tersangka sudah lama menjadi target operasi penangkapan karena kerap mengedarkan narkoba di Lubuklinggau.

"Status tersangka merupakan pengedar dan sudah lama ingin kita tangkap," ungkap Romi pada wartawan, Senin (22/9/2025).

Baca juga: Pengedar Narkoba Resahkan Warga di Musi Rawas Ditangkap, Polisi Sita 16 Paket Sabu Siap Edar

Penangkapan tersangka bermula ketika anggota Satnarkoba Polres Lubuklinggau mendapat kabar tersangka akan mengedarkan narkoba di wilayah Batu Urip.

"Kemudian langsung ditindak lanjuti dengan melakukan penangkapan kepada tersangka," ungkapnya.

Saat dilakukan penangkapan dipinggir jalan tersangka sempat membuang barang bukti narkoba ke semak-semak.

"Barang bukti sempat dibuang tersangka  di semak-semak  dan ditemukan setelah dilakukan pencarian," ujarnya.

Selanjutnya barang bukti dilakukan penyitaan serta tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan penyidikan.

"‎Tersangka dijerat Pasal  114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," ungkapnya.

Baca berita lainnya di google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved