Berita Polres Ogan Ilir

Polres Ogan Ilir Musnahkan 10 Ribu Butir Ekstasi dan 408 Gram Sabu, Satu Tersangka Diamankan

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo menerangkan, ekstasi yang dimusnahkan sebanyak 10 ribu butir atau seberat 3,8 kilogram.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Sri Hidayatun
agung/tribunsumsel.com
MUSNAHKAN NARKOBA - Polres Ogan Ilir memusnahkan narkoba berupa esktasi sebanyak 10 ribu butir dan sabu seberat 408 gram pada Jumat (17/10/2025) petang. Semua barang bukti narkoba dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan cairan pembersih lantai dan diblender serta dibuang ke saluran air. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Polres Ogan Ilir kembali memusnahkan narkoba jenis ekstasi dan sabu dalam jumlah besar.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo menerangkan, ekstasi yang dimusnahkan sebanyak 10 ribu butir atau seberat 3,8 kilogram.

Sementara sabu seberat 408,45 gram.

"Semua barang bukti narkoba dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan cairan pembersih lantai dan diblender," terang Bagus di Mapolres Ogan Ilir, Jumat (17/10/2025).

Kedua macam narkoba itu disita dari seorang tersangka berinisial GA (23 tahun).

Tersangka diamankan saat melintas di Jalinsum wilayah Indralaya Utara pada pertengahan September lalu.

Selain barang bukti utama, polisi mengamankan sepeda motor dan handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi narkoba.

Baca juga: Kelebihan Kapasitas Ruang Tahanan, Polres Ogan Ilir Titipkan 11 Tahanan ke Lapas Tanjung Raja

"Barang bukti yang sudah dimusnahkan, selanjutnya dibuang ke saluran pembuangan air dengan disaksikan tersangka," ujar Bagus.

Dilanjutkannya, polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba lainnya.

“Kami sedang mendalami siapa bandar besar yang mengendalikan peredaran narkoba ini," tutur Bagus.

Tersangka pun terancam dijerat Pasal 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Tak main-main, ancaman hukuman yang menanti tersangka yakni pidana penjara 20 tahun.

"Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sesuai komitmen, jangan sampai ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Ogan Ilir," kata Bagus menegaskan.

Baca berita lainnya di google news

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved