Berita Musi Rawas
365 KPM Bansos di Musi Rawas Dihentikan Dinsos Terindikasi Main Judol, 23 Diantaranya Beri Sanggahan
Bantuan sosial untuk 365 KPM di Musi Rawas dihentikan, karena Nomor Induk Kependudukannya (NIK) terindikasi digunakan untuk bermain Judol.
Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS - Sebanyak 23 keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Musi Rawas, Sumsel yang terindikasi bermain judi online (Judol) melakukan sanggahan ke Dinas Sosial (Dinsos).
Sebelumnya, bantuan sosial untuk 365 KPM di Musi Rawas dihentikan, karena Nomor Induk Kependudukannya (NIK) terindikasi digunakan untuk bermain Judol.
Verifikator Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Dinsos Musi Rawas, Yosi Herlina mengatakan, sampai saat ini baru ada 23 KPM yang melakukan sanggahan terkait NIK nya yang terindikasi Judol.
"Yang sudah melakukan sanggahan sebanyak 23 orang, berita acara (BA) klarifikasinya juga sudah kami kirim ke Kementerian melalui aplikasi SIKS NG," kata Yosi kepada Sripoku.com, Rabu (29/10/2025).
Dikatakannya, hanya saja dirinya belum bisa memastikan apakah sanggahan yang disampaikan di terima atau tidak. Namun yang pasti, setiap sanggahan atau klarifikasi akan disampaikan ke Kementrian.
"Mereka ini kan NIK yang diduga terindikasi Judol. Baik itu NIK penerima bansos itu sendiri ataupun NIK suami atau istrinya atau anaknya. Pokoknya yang masih satu KK dengan penerima bansos," ungkapnya.
Dijelaskannya, dari 23 KPM yang melakukan sanggahan tersebut, didominasi alasan bahwa NIK miliknya digunakan oleh orang lain yang tidak satu KK untuk bermain Judol.
 
"Kebanyakan dipake orang lain yang tidak 1 KK, misal keponakannya, seperti untuk buka akun dana, buka konter handphone," ungkapnya.
"Ada juga yang sengaja minjam KTP nya untuk dipakai transaksi, dan ada juga yang untuk top up saldo judol," imbuhnya.
Baca juga: Pemkab Lahat Salurkan Bantuan UPEK pada 100 KPM Demi Perkuat Perekonomian Masyarakat
Baca juga: 365 KPM Bansos di Kabupaten Musi Rawas Dihentikan, Terindikasi Bermain Judi Online
Ditegaskannya, memang saat ini baru segelintir yang sudah melakukan sanggahan. Dia juga mengaku, sejauh ini juga tidak ada batasan sampai kapan proses sanggahan akan dibuka.
"Lalau sampe sekarang dari Kemensos sendiri belum ada sampai kapan batas waktunya untuk KPM yang terindikasi Judol ini bisa menyampaikan sanggahan," tegasnya.
Sebelumnya, sebanyak 365 KPM Bansos di Musi Rawas terindikasi bermain Judol. Sehingga bantuan yang diterima mereka dihentikan oleh pemerintah pusat.
Data tersebut keluarkan langsung oleh Kementrian Sosial dan diterimanya pada September lalu.
Hanya saja yang perlu diketahui, bahwa terindikasi nya Judol tersebut, diketahui dari NIK. Namun, bukan hanya NIK penerima bantuan, melainkan NIK dalam 1 kartu keluarga (KK).
Saat ini pihak kementerian juga tengah membuka untuk klarifikasi ataupun penyanggahan bagi warga atau KPM yang terindikasi Judol.
Usai melakukan penyanggahan, nantinya akan dikeluarkan surat berita acara yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan juga pendamping di lapangan.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
| Daftar 5 Objek Diduga Cagar Budaya di Musi Rawas yang Resmi Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya |   | 
|---|
| Pemuda di Musi Rawas Sukses Ubah Limbah Bonggol Jagung Jadi Usaha yang Menjanjikan |   | 
|---|
| Dari Target Rp 6,5 Miliar, Realisasi PBB-P2 di Musi Rawas Tahun 2025 Baru Rp 1 Miliar |   | 
|---|
| Gasak Motor Hingga Mesin Sedot Air Milik Warga, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi |   | 
|---|
| Kepergok Maling Motor di Musi Rawas, Pria Asal Rejang Lebong Nyaris Diamuk Massa, Rekannya Kabur |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.