Berita Lubuklinggau

Gelapkan Uang Perusahaan Rp 169 Juta Demi Bermain Trading, Wanita di Lubuklinggau Ditangkap Polisi

Tersangkanya Sri Wahyuni (29 tahun) warga Jl.Depati Said RT.04 Kelurahan Lubuklinggau Ulu, Kecamatan Barat II Kota Lubuklinggau.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Slamet Teguh
Polres Lubuklinggau
DIAMANKAN - Tersangka saat diamankan di Polres Lubuklinggau. Gelapkan Uang Perusahaan Rp 169 Juta Demi Bermain Trading, Wanita di Lubuklinggau Ditangkap Polisi 

"Tersangka mengakui bahwa telah menyerahkan nomor rekening bank BCA ke PT Linggau Raya Baru dengan berbohong jika nomor rekening tersebut milik ekspedisi padahal nomor rekening tersebut adalah milik ibu kandung dari tersangka," ujarnya.

Tersangka juga mengakui bahwa tujuan tersangka menyerahkan nomor rekening tersebut ke pihak PT. Linggau Raya Baru adalah supaya seluruh uang pembayaran jasa angkut dikirimkan PT Linggau Raya ke rekening milik tersangka.

"Tersangka mengakui bahwa, uang tersebut telah habis di gunakan untuk bermain investasi di media online  internet," ungkapnya. 

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved