Berita Lubuklinggau

Gelapkan Uang Perusahaan Rp 169 Juta Demi Bermain Trading, Wanita di Lubuklinggau Ditangkap Polisi

Tersangkanya Sri Wahyuni (29 tahun) warga Jl.Depati Said RT.04 Kelurahan Lubuklinggau Ulu, Kecamatan Barat II Kota Lubuklinggau.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Slamet Teguh
Polres Lubuklinggau
DIAMANKAN - Tersangka saat diamankan di Polres Lubuklinggau. Gelapkan Uang Perusahaan Rp 169 Juta Demi Bermain Trading, Wanita di Lubuklinggau Ditangkap Polisi 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Ibu dua orang anak di Kota Lubuklinggau harus masuk penjara, setelah nekat mengelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja.

Tersangkanya Sri Wahyuni (29 tahun) warga Jl.Depati Said RT.04 Kelurahan Lubuklinggau Ulu, Kecamatan Barat II Kota Lubuklinggau.

Dalam perkara penggelapan ini  PT Linggau Raya Baru tempatnya bekerja mengalami kerugian sebesar Rp169.256.000.

Kasus ini terungkap bahwa uang perusahaan senilai ratusan juta rupiah itu diduga digunakan tersangka  untuk bermain untuk trading forex.

Mirisnya uang hasil menipu perusahaan tempatnya bekerja dikirimnya rekening ibu kandungnya.

Akibat ulahnya kini tersangka sudah dijebloskan ke Polres Lubuklinggau.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan Azwar menyampaikan penipuan itu bermula saat pembeli bernama Budi bersama teman-temannya melakukan pembelian pakan ikan di PT Linggau Raya Baru melalui Sri Wahyuni.

"Dengan kesepakatan untuk pembayaran jasa angkut di tanggung sendiri oleh pihak pembeli, akan tetapi dengan menggunakan kekuasaan dan jabatannya Sri Wahyuni memberikan nomor rekening Arniyati ibunya dengan membuat kebohongan jika rekening tersebut milik pihak ekspedisi," ungkapnya pada wartawan, Rabu (29/10/2025).

Baca juga: Polisi Sebut Kecelakaan Lalulintas di Lubuklinggau Didominasi Oleh Pelajar dan Remaja

Baca juga: VIRAL Pedagang Pasar Inpres Lubuklinggau Kena Pungli Oknum Ngaku Petugas Keamanan, Pemkot Bereaksi

Lalu, Sri Wahyuni memberitahu kepada bagian bendahara kantor Zaizatun bila biaya pembayaran jasa angkut dari pembeli bernama Budi Santoso, Imam dan Jepri, pembayarannya dibebankan dengan PT.linggau Raya Baru dan Sri Wahyuni meminta Zaizatun untuk mengirimkan uang pembayaran jasa angkut tersebut ke Arniyati.

Karena tidak menaruh curiga kemudian Zaizatun mengirimkan uang pembayaran jasa angkut dengan cara setor tunai di bank BCA Lubuklinggau, dan pada tanggal 08 Mei 2025 perbuatan Sri Wahyuni kemudian diketahui pada saat pembeli bernama Budi Santoso lalu Imam dan Jepri mendatangi PT. Linggau Raya Baru untuk melakukan pembayaran pembelian pakan ikan.

"Dijelaskan oleh para pembeli tersebut bila kesepakatan awal dengan Sri Wahyuni mengenai pembayaran jasa angkut di tanggung sendiri oleh Pembeli tersebut tidak pernah membebankan pihak PT.Linggau Raya baru untuk melakukan pembayaran, dan uang jasa angkut telah di bayarkan langsung oleh ketiga pembeli kepada sopir," ungkapnya.

Atas kejadian tersebut PT.Linggau Raya Baru mengalami kerugian senilai Rp.159.376.000.

Setelah laporan Polisi diterima, kemudian melakukan serangkaian giat penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti serta mengecek TKP, kemudian melaksanakan Gelar perkara menaikan status dari penyelidikan ketahap penyidikan.

Setelah itu melengkapi administrasi penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor sebagai saksi, hasil gelar perkara  terlapor ditetapkan menjadi tersangka, dan kemudian pada hari Kamis 23 Oktober 2025 berdasarkan surat perintah tersangka diamankan di Sat Reskrim Polres Lubuklinggau.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved