Berita Ogan Ilir
2 Pegawai Toko di Ogan Ilir Ditangkap Polisi, Gelapkan Mobil dan Sembako, Kerugian Capai Rp 1,5 M
Sari (33 tahun) dan Sela (19 tahun) yang tercatat sebagai warga Ogan Ilir ini harus mendekam dipenjara.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Sari (33 tahun) dan Sela (19 tahun) yang tercatat sebagai warga Ogan Ilir ini harus mendekam dipenjara.
Dua pegawai toko di Pemulutan Ogan Ilir ini ditangkap polisi karena menggelapkan mobil sembako.
Kasi Humas Polres Ogan Ilir, AKP Herman Ansori mengatakan, di samping kendaraan, keduanya juga menggelapkan barang dagangan.
"Diduga sudah sering menggelapkan barang dagangan. Pemilik toko curiga terhadap keduanya," kata Herman di Mapolres Ogan Ilir, Rabu (29/10/2025).
Kasus ini terungkap setelah pemilik toko curiga karena ada ketidaksesuaian antara catatan nota penjualan dan stok barang di gudang toko.
Setelah dilakukan pengecekan dengan pemeriksaan rekaman CCTV, ditemukan adanya transaksi fiktif dan pengeluaran barang tanpa nota resmi.
“Jadi, pemilik toko menemukan adanya manipulasi data penjualan yang dilakukan oleh dua orang pelaku. Total kerugiannya mencapai Rp 1,5 miliar," ungkap Herman.
Baca juga: Awal Mula Pengusaha di Lubuklinggau Buka Sayembara Buru Pelaku Penggelapan, Siapkan Hadiah Rp10 Juta
Baca juga: Reaksi Polisi Soal Viral Pemilik Toko di Lubuklinggau Gelar Sayembara Buru Pelaku Penggelapan Mobil
Atas laporan tersebut, keda pelaku ditangkap polisi pada Selasa (28/10/2025) malam.
Bersama pelaku, polisi juga turut mengamankan dua unit mobil box, dua unit iPhone dan sejumlah nota tagihan serta rekap pengeluaran barang.
"Petugas juga mengamankan barang bukti kejahatan lainnya seperti susu kaleng, korek api, minuman serbuk dan bumbu dapur," papar Herman.
Kini para pelaku diamankam di Mapolsek Pemulutan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Herman menuturkan, kedua pelaku terancam Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Para pelaku sudah ditetapkan tersangka dan tentunya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Herman menegaskan.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
| Panel Surya Ubah Nasib Petani di Dusun Lima Ogan Ilir |
|
|---|
| Wanita Lansia di Embacang Ogan Ilir Sudah 3 Hari Hanyut di Sungai, Pencarian Masih Dilakukan |
|
|---|
| Marbot Masjid Diduga Lecehkan Belasan Anak di Ogan Ilir, Polisi Sebut Pelaku Mengungsi ke Prabumulih |
|
|---|
| Pasutri Lansia di Ogan Ilir Harus Kehilangan Tempat Tinggal, Rumah Milik Mereka Ambruk ke Sungai |
|
|---|
| Jalan Tol Kapalbetung dan Palinpra Resmi Tersambung, Pengerjaan Junction Palembang Selesai Dibangun |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.