Berita Lubuklinggau

Oplos Pertalite dan Dijual ke Palembang dan Jambi, Pria di Lubuklinggau Ditangkap

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sekitar 350 liter BBM subsidi jenis pertalite.

Tayang:
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/Eko Hepronis
RILIS - Pers rilis ungkap kasus Polres Lubuklinggau satu bulan terakhir. 

Ringkasan Berita:
  • Polres Lubuklinggau menangkap AS, pelaku penyalahgunaan distribusi BBM subsidi jenis pertalite di Kota Lubuklinggau saat tengah mengoplos BBM.
  • Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sekitar 350 liter pertalite oplosan dan satu unit mobil Kijang Super yang digunakan untuk mengangkut jeriken BBM.
  • Menurut polisi, BBM oplosan tersebut telah dijual selama empat bulan dan dipasarkan hingga ke Kota Palembang serta Provinsi Jambi.

 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU – Polisi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Tersangka berinisial AS, warga Jalan Kueni, Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, ditangkap saat tengah melakukan pengoplosan BBM di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sekitar 350 liter BBM subsidi jenis pertalite.

Berdasarkan pengakuannya, praktik pengoplosan tersebut telah dijalankan selama kurang lebih empat bulan dengan harga jual berkisar Rp10 ribu hingga Rp11 ribu per liter.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan Azwar, mengatakan tersangka ditangkap saat sedang mencampur BBM subsidi dengan BBM oplosan untuk dijual kembali.

“Tersangka ditangkap ketika tengah melakukan pencampuran BBM subsidi dengan BBM oplosan kemudian dijual,” ungkap Kurniawan saat rilis kasus di Polres Lubuklinggau, Selasa (12/5/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BBM oplosan tersebut dipasarkan hingga ke Kota Palembang dan Provinsi Jambi.

“Jadi sistemnya ada orang datang mengambil untuk dibawa ke Provinsi Jambi dan Kota Palembang,” ujarnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Diduga Beras Oplosan Ditemukan di Banyuasin, Warga : Rasanya Seperti Plastik

Baca juga: Suplai Beras Bulog Putus di Pasar Tradisional, Polda Sumsel Dalami Isu Beras Oplosan

Kasus ini terungkap saat Unit Pidsus Satreskrim Polres Lubuklinggau melakukan patroli hunting untuk mengantisipasi penyalahgunaan BBM subsidi pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat patroli, polisi menemukan seorang pria yang sedang mencampur BBM jenis pertalite dengan minyak yang diduga hasil olahan untuk dijual kembali secara eceran kepada pengguna jalan.

Dari lokasi kejadian, polisi menemukan 10 jeriken berisi BBM jenis pertalite yang telah dicampur minyak olahan dengan total sekitar 350 liter. Polisi juga mengamankan satu unit mobil Kijang Super warna biru bernomor polisi BG 1772 LL yang di dalamnya terdapat 10 jeriken kosong.

“Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Lubuklinggau guna proses lebih lanjut,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Selain mengungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi, Polres Lubuklinggau juga berhasil mengungkap 54 kasus kejahatan lainnya di wilayah Kota Lubuklinggau dengan total 23 tersangka.
 
 
 
 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved