Berita OKI

Tak Perlu Lagi Fotokopi e-KTP, Disdukcapil OKI Ajak Warga Beralih ke IKD Demi Keamanan Data Pribadi

Kepala Disdukcapil OKI, H. Hendri, mengatakan di era digital saat ini nomor induk kependudukan (NIK) merupakan akses data yang sangat sensitif.

Tayang:
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/Winando Davinchi
DISDUKCAPIL - Warga Saat Mengurus Berkas Administrasi di Disdukcapil OKI. Tak Perlu Lagi Fotokopi e-KTP, Disdukcapil OKI Ajak Warga Beralih ke IKD Demi Keamanan Data Pribadi 

Ringkasan Berita:
  • Disdukcapil OKI mengimbau masyarakat lebih berhati-hati menjaga data pribadi dan tidak sembarangan membagikan foto maupun fotokopi e-KTP.
  • Kepala Disdukcapil OKI, H. Hendri, mengatakan NIK merupakan data sensitif sehingga masyarakat diminta memanfaatkan layanan resmi Dukcapil serta Identitas Kependudukan Digital (IKD).
  • Masyarakat juga diingatkan untuk tidak mengunggah e-KTP di media sosial dan waspada terhadap tautan atau aplikasi tidak resmi yang meminta aktivasi IKD.

 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ilir (Disdukcapil OKI) mengeluarkan peringatan serius kepada masyarakat terkait pentingnya menjaga keamanan data pribadi.

Melalui akun media sosial resminya, Disdukcapil OKI mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan e-KTP dan mulai meninggalkan kebiasaan memfotokopi identitas jika tidak diperlukan.

Langkah tersebut menyusul arahan Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, yang menegaskan bahwa e-KTP telah dilengkapi teknologi card reader.

Dengan teknologi tersebut, instansi pelayanan publik seharusnya tidak lagi meminta salinan fisik berupa fotokopi e-KTP yang berisiko disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Kepala Disdukcapil OKI, H. Hendri, mengatakan di era digital saat ini nomor induk kependudukan (NIK) merupakan akses data yang sangat sensitif.

Karena itu, kesadaran masyarakat dalam menjaga data pribadi menjadi benteng utama mencegah kejahatan siber.

“Kesadaran masyarakat menjaga data pribadi sangat penting. Jangan mudah memberikan foto ataupun fotokopi e-KTP kepada pihak yang tidak jelas kepentingannya,” tegas Hendri, Selasa (12/5/2026).

Ia juga mengimbau masyarakat untuk mulai memanfaatkan layanan digital resmi Dukcapil, termasuk penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan resmi Dukcapil serta mendukung penuh penggunaan Identitas Kependudukan Digital. Ini bukan sekadar tren, tetapi demi keamanan data yang lebih baik dan terverifikasi secara elektronik,” ujarnya.

Baca juga: Dompet Cokelat Jadi Petunjuk, Tim DVI RS Bhayangkara Temukan KTP Atas Nama Sukino di Saku Jenazah

Hendri menjelaskan, ada sejumlah hal penting yang perlu diperhatikan masyarakat agar terhindar dari penyalahgunaan identitas maupun tindak kriminal digital seperti penipuan online.

Di antaranya, masyarakat diminta tidak sembarangan memberikan fotokopi atau foto e-KTP kepada pihak yang tidak jelas, memastikan data kependudukan hanya digunakan untuk keperluan administrasi di instansi resmi dan terpercaya, serta tidak mengunggah foto e-KTP maupun NIK di media sosial atau grup pesan singkat seperti WhatsApp dan Telegram.

Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk waspada terhadap pesan atau tautan tidak resmi yang meminta aktivasi IKD dan hanya menggunakan aplikasi resmi dari Kemendagri.

Hendri berharap, melalui imbauan tersebut tingkat literasi digital masyarakat di Kabupaten OKI semakin meningkat sehingga kasus kejahatan digital yang memanfaatkan identitas warga dapat ditekan seminimal mungkin.

“Jika menemukan indikasi penyalahgunaan data kependudukan, segera laporkan ke pihak berwajib atau kantor Dukcapil terdekat,” pungkasnya.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved