Korupsi Pengadaan APAR Muratara
Setelah Seluruh Kades, Kini Giliran 2 Eks Kadis PMD Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi APAR Muratara
Terbaru dua Mantan Kepala Dinas DPMD-P3A Muratara berinisial G dan S diperiksa kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan APAR.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Ringkasan Berita:
- Kejari Lubuklinggau memeriksa dua mantan kadis DPMD-P3A Muratara guna mendalami kasus korupsi APAR
- Sebelumnya pemeriksaan dilakukan terhadap seluruh Kades di Muratara
- Pagu anggaran untuk APAR itu di Kabupaten Muratara sebesar Rp.4 Miliar
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Dugaan kasus korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang merugikan negara di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Sumsel terus bergulir.
APAR adalah singkatan dari Alat Pemadam Api Ringan, yaitu alat pemadam kebakaran portable yang dirancang untuk digunakan oleh satu orang dalam memadamkan api kecil atau mengendalikan kebakaran pada tahap awal sebelum api membesar.
APAR berfungsi untuk mencegah kebakaran yang lebih besar terjadi dan untuk melindungi jiwa serta properti, sehingga sangat penting untuk diletakkan di tempat-tempat yang mudah terlihat dan dijangkau di berbagai area seperti rumah, kantor, dan industri.
Sebelumnya, seluruh Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Muratara telah dipanggil penyidik Kejari Lubuklinggau untuk dimintai keterangan.
Terbaru dua Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMD-P3A) berinisial G dan S diperiksa penyidik Kejari Lubuklinggau.
Kajari Lubuklinggau, Suwarno melalui Kasi Intelijen, Armein Ramdhani membenarkan bila penyidik Kejari Lubuklinggau telah memanggil mantan Kades DPMD - P3A dilakukan pemeriksaan.
"Benar hari ini ada pemanggilan pada Dinas PMD Muratara (Mantan Kepala Dinas), Untuk diminta Ket terkait Pengadaan APAR Desa di Muratara," kata Armen pada wartawan, Senin (13/10/2025).
Baca juga: Kejari Ungkap Siasat Licik Kasus Korupsi Pengadaan Apar di Muratara, Tiap Desa Dianggarkan Rp50 Juta
Baca juga: Kasus Korupsi Pengadaan APAR, Kades se-Kabupaten Muratara Diperiksa Kejari
Sebelumnya, dalam penyelidikan dan pemanggilan seluruh kepada desa terungkap bila pagu anggaran untuk APAR itu di Kabupaten Muratara sebesar Rp.4 Miliar.
"Mata anggaran Rp. 4 Miliar ditempatkan di desa, perdesa menganggarkan Rp.50 juta," ujar Armen sebelumnya.
Modusnya hasil penyelidikan dan pemanggilan para kades, pihak perusahaan datang langsung ke desa-desa di Kabupaten Muratara.
"Modusnya perusahaan yang datang ke desa langsung, desa itu yang membelinya dianggarkan melalui Dana Desa (DD)," ungkapnya.
Armein menegaskan bila seluruh Kades di 7 kecamatan di Kabupaten Muratara termasuk pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMD-P3A) sudah dilakukan pemanggilan.
Lanjutnya, bila kasus tersebut baru dalam tahap penyelidikan dan pemanggilan saksi-saksi.
"Kades 7 kecamatan itu sudah kita panggil termasuk PMD Muratara," ujarnya.
Baca berita menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.