Berita Musi Rawas

Ancam Sopir Truk dan Jarah Batu Split, Preman di Muratara Ciut Ditangkap Polisi

Febi Saputra, preman yang dilaporkan telah mencuri barang angkutan dan mengancam sopir truk pengangkut batu split ditangkap polisi.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dokumentasi/Polres Muratara
DITANGKAP POLISI -- Febi Saputra, preman yang dilaporkan telah mencuri barang angkutan dan mengancam sopir truk pengangkut batu split ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Rawas, Muratara, Sabtu (9/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Febi Saputra, preman yang dilaporkan telah mencuri barang angkutan dan mengancam sopir truk pengangkut batu split ditangkap polisi.
  • Modus tersangka dilakukan dengan menghentikan truk secara paksa dan mengancam sopir untuk menurunkan 9 meter kubik batu split.
  • Tersangka ditangkap di rumah keluarganya tanpa perlawanan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS -- Unit Reskrim Polsek Rawas Ilir Polres Musi Rawas Utara (Muratara) Febi Saputra, preman yang dilaporkan telah mencuri barang angkutan dan mengancam sopir truk pengangkut batu split. 

Febi ditangkap tanpa perlawanan di rumah keluarganya di Desa Ketapat Bening pada Sabtu (9/5/2026) sekira pukul 15.00 WIB.

Diketahui, tindak kejahatan yang dilakukan tersangka terjadi pada Jumat (24/4/2026) sekira pukul 09.40 WIB di Jalan Hauling KM 112+300, Desa Ketapat Bening, terhadap seorang sopir truk pengangkut batu split milik PT Musi Mitra Jaya (MMJ).

Modus yang dilakukannya adalah dengan cara menghentikan truk secara paksa dan mengancam sopir untuk menurunkan 9 meter kubik batu split di halaman Rumah Makan Mawar Hitam.

Kapolres Muratara, AKBP Rendy Surya Aditama, mengatakan bahwa setelah batu split tersebut diturunkan, barang tersebut kemudian langsung hilang.

Akibatnya, lanjut Kapolres, PT MMJ mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rawas Ilir pada 26 April 2026.

Dikatakan Kapolres, mendapat laporan tersebut, anggota pun langsung melakukan penyidikan dan didapat informasi keberadaan tersangka.

Selanjutnya, pada Sabtu, 9 Mei 2026, anggota menangkap tersangka di rumah keluarganya di Desa Ketapat Bening tanpa perlawanan.

"Tersangka akan dijerat Pasal 479 ayat 2 dan/atau Pasal 482 KUHP UU No. 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemerasan," kata Kapolres.

Ditambahkan Kapolres, selain mengamankan tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar nota angkut batu split.

"Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Rawas Ilir untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Kapolres.

Terlepas dari itu, Kapolres menegaskan bahwa Polres Muratara dan Polsek jajaran tidak akan memberi ruang bagi aksi premanisme dan pemerasan di wilayah hukum Polres Muratara.

"Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang mengganggu aktivitas usaha dan keamanan masyarakat," tutup Kapolres.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved