Berita Muara Enim

Dana Transfer Daerah Dipotong Rp 1,02 T, Pemkab Muara Enim Upayakan Gaji Para PPPK Tak Terkoreksi

Edison menyampaikan bahwa, APBD Muara Enim Tahun 2026 mengalami penurunan sebesar Rp 1,02 triliun, dari sebelumnya Rp 3,4 triliun jadi Rp 2,4 triliun.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Slamet Teguh
Sripoku.com/ Ardani Zuhri
DIPOTONG - Bupati Muara Enim, Edison. Dana Transfer Daerah Dipotong Rp 1,02 T, Pemkab Muara Enim Upayakan Gaji Para PPPK Tak Terkoreksi 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM - Dampak pemangkasan anggaran dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh pusat tentu akan mengganggu jalannya roda pemerintahan daerah di seluruh Indonesia.

Tidak terkecuali untuk Kabupaten Muara Enim, yang juga terkena potongan sebesar Rp 1,02 triliun dan yang cukup besar dibandingkan dengan Kabupaten/kota di Provinsi Sumsel.

"Kita sudah berupaya memperjuangkan namun hal tersebut merupakan kebijakan pusat. Jadi sekarang kita  sudah menyusun sejumlah skema untuk menghadapi dampak pemangkasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 tersebut," ujar Bupati Muara Enim H. Edison, S.H., M.Hum, Selasa (14/10/2025).

Edison menyampaikan bahwa, APBD Muara Enim Tahun 2026 mengalami penurunan sebesar Rp 1,02 triliun, dari sebelumnya Rp 3,4 triliun menjadi Rp 2,4 triliun.

Dengan adanya pemotongan TKD tersebut tentu kita harus memikirkan alternatif beberapa skema untuk penyesuaian APBD Muara Enim Tahun 2026 tersebut.

Lanjut Edison, ada dua hal besar langkah yang sudah kita susun untuk skema tersebut.

Untuk  skema pertama terkait operasional termasuk untuk gaji pegawai. Dimana, dana-dana yang bisa kita efisienkan seperti dana operasional perjalanan dinas, ATK dan sebagainya tentu bisa kita efisienkan lagi.

Edison mengatakan, Pemkab Muara Enim berupaya sedemikian rupa agar gaji pegawai tidak ada yang terkoreksi, termasuk untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Jadi kita jamin bahwa gaji PPPK itu akan dibayarkan, tidak ada yang tidak menerima atau dikurangi," katanya.

Lebih lanjut, Edison menerangkan terkait tunjangan pegawai, dalam hal ini Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang masih dikaji lebih lanjut.

Apakah TPP nanti akan tetap seperti saat ini atau ada kebijakan lain. Dan patut diketahui bahwa tunjangan pegawai sifatnya kebijakan daerah, bukan mandatori pusat, sehingga diperlukan kajian agar jangan sampai mengganggu pembangunan fisik.

"Kita bertekad supaya semaksimal mungkin kita tidak mau mengganggu belanja pegawai karena menyangkut keberlangsungan dan semangat," ujar orang nomor satu di bumi Serasan Sekundang ini.

Baca juga: Bahas Kebutuhan, BPKAD OKI Panggil Pimpinan OPD Usai Dana Transfer Daerah Dipangkas Rp 241 Miliar

Baca juga: Skema Gaji PPPK Paruh Waktu di Lubuklinggau Diatur Ulang, Dampak Pemangkasan Dana Transfer Daerah

Sedangkan untuk skema pembangunan fisik, kata Bupati, saat ini masih dalam tahap finalisasi bersama OPD-OPD terkait untuk dilakukan penyesuaian supaya tidak mubazir atau tidak optimal jika masih tetap dibangunkan akibat kekurangan dana.

"Contohnya, untuk pembangunan fisik ruas jalan yang tadinya bisa selesai 1 tahun anggaran, terpaksa kita buat 2 tahun anggaran namun tidak mengurangi kualitas dan kuantitas proyek tersebut," bebernya.

Di sisi lain, Edison mengungkapkan upaya lainnya yang dilakukan Pemkab Muara Enim untuk menutupi dampak efisiensi tahun 2026, pihaknya telah dan sedang meminta partisipasi perusahaan yang beroperasional di wilayah Kabupaten Muara Enim supaya peran serta mereka ditingkatkan untuk pembangunan di Kabupaten Muara Enim.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved