Berita Lubuklinggau

Bunuh Temannya yang Nolak Diajak Curi Sapi, Reno Warga Lubuklinggau Dituntut Hukuman Mati

Rudi Hartono Alias Reno (40) terdakwa pembacok Ismail temannya yang menolak mencuri sapi dituntut hukuman mati oleh JPU Kejari Lubuklinggau.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Dokumentasi Kejari Lubuklingau
DITUNTUT HUKUMAN MATI -- Rudi Hartono Alias Reno (40) terdakwa pembunuh rekannya sendiri dituntut hukuman mati oleh jaksa Kejari Lubuklinggau. Reno dipenjara karena membunuh rekannya yang menolak diajak mencuri sapi. 

Laporan wartawan Tribun Sumsel.com, Eko Hepronis 


TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Rudi Hartono Alias Reno (40) terdakwa pembacok Ismail temannya yang menolak ikut mencuri sapi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubukinggau hukuman pidana mati, Selasa (14/10/2025).

Reno terbukti dalam pasal 340 KUHPidana merencanakan membunuh korban Ismail (52) warga Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat 1, Kota Lubuklinggau beberapa waktu lalu.

Sidang diketuai hakim Guntur Kurniawan,SH  dengan anggota Denndy Ferdiansyah, SH dan Tri lestari, SH sedangkan panitera pengganti (PP) Efendy Sulistyo, SH, Senin (13/10/2025) kemarin.

Dalam tuntutan JPU Yuniar,SH mengatakan terdakwa Rudi Hartono Alias Reno telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana dengan sengaja merencanakan merampas nyawa orang lain sebagaimana pasal 340 primer dengan pembunuhan berencana.

"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban Ismail sedangkan Hal-hal meringankan  tidak ada," Yuniar dalam persidangan.

Baca juga: TKD Dipotong Rp180 Miliar, Wali Kota Lubuklinggau Sebut Janji Politiknya Ikut Terdampak: Harus Hemat

Diberitakan sebelumnya, bahwa terdakwa  Rudi Hartono Alias Reno pada Selasa 04 Maret  2025  sekira pukul 23.30 Wib  tahun 2025,  bertempat di  Hujan Gerimis Rt. 07 Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat 1 Kota Lubuklinggau  

Terdakwa datang ke rumah Selamat Alias Mat dan bertemu dengan Diki, Terdakwa Rudi Hartono mengeluh untuk membayar angsuran kredit mobil miliknya karena sudah nunggak dua bulan.

Lalu, terdakwa Rudi Hartono Alias Reno pulang ke rumahnya dan selang beberapa jam kemudian terdakwa datang lagi ke rumah Selamat dan hanya duduk di rumah Selamat.

Selanjutnya terdakwa sudah tiga kali pulang pergi dari rumah Selamat.

Kemudian terdakwa mendengar kabar bahwa korban Ismail tersebut tidak mau lagi melakukan pencurian sapi.

Ismail mengaku dilarang dan dimarah istrinya, mendengar itu terdakwa hanya diam saja dan Diki mengatakan " Kalau Ismail tidak mau , kita cari anggota lain".

Selanjutnya terdakwa hanya diam saja dan tak lama kemudian terdakwa  pulang ke rumah  kemudian sekira pukul 23.00 Wib , korban datang kerumah Selamat dan duduk di kursi ruang tamu.

Kemudian Selamat mengobrol dengan korban Ismail yang mana saat itu terdakwa  bermaksud akan kerumah Selamat dan sebelum masuk kerumah Selamat.

Terdakwa mendengar korban sedang mengatakan "Aku tidak mau bayar hutang, Reno " bodoh makan tai, kalau diyo nak balek mobil suruh diyo balek mobil" (Aku tidak mau utang, bodoh makan tai, kalau dia mau kembalikan mobil suruh dia kembalikan).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved