Berita OKI

Bahas Kebutuhan, BPKAD OKI Panggil Pimpinan OPD Usai Dana Transfer Daerah Dipangkas Rp 241 Miliar

Alokasi dana transfer OKI tahun anggaran 2026 sebesar Rp 1,908 triliun turun sebesar 241 miliar dari tahun 2025 sebesar 2,150 Triliun.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Winando Davinchi
TRANSFER DAERAH - Kantor Bupati OKI Beberapa Waktu yang Lalu. Bahas Kebutuhan, BPKAD OKI Panggil Pimpinan OPD Usai Dana Transfer Daerah Dipangkas Rp 241 Miliar 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG – Menghadapi tantangan fiskal di tahun 2026 mendatang. Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir turut terdampak dengan menyusutnya transfer dana dari pemerintah pusat sebesar Rp 242 milliar.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKI, Farlidena Burniat mengatakan, dalam upaya menambal potensi kekurangan dana, i atelah memanggil seluruh pimpinan dari organisasi perangkat daerah (OPD).

"Kita juga telah koordinasi dengan Bappeda menghitung kebutuhan belanja masing-masing OPD. Jadi kita punya kalkulasi pembiayaan APBD dari PAD, mengingat transfer pusat dipastikan terpangkas," katanya sewaktu dihubungi Tribunsumsel.com pada Minggu (14/10/2025) siang.

Baca juga: Skema Gaji PPPK Paruh Waktu di Lubuklinggau Diatur Ulang, Dampak Pemangkasan Dana Transfer Daerah

Baca juga: Transfer Daerah Dipangkas, DPRD PALI Khawatir Berdampak ke Sektor Publik, Wagub Tetap Optimis

Dijelaskan dia, pada 23 September 2025 telah terbit alokasi Transfer ke Daerah (TKD) tahun anggaran 2026 oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk masing-masing daerah kabupaten dan kota di indonesia.
 
Alokasi dana transfer OKI tahun anggaran 2026 sebesar Rp 1,908 triliun turun sebesar 241 miliar dari tahun 2025 sebesar 2,150 Triliun.

"Jika dibandingkan dengan alokasi tahun 2025 yang sebesar Rp 2,150 miliar, maka ada pengurangan dana transfer pemerintah pusat sebesar Rp 241 miliar tahun 2026," jelasnya.

Menurutnya arah kebijakan daerah tetap mengacu pada permendagri 86/2017 yang mengatur janji kepala daerah jadi prioritas utama dalam penyusunan program pembangunan.

"Prinsipnya, visi-misi kepala daerah harus diwujudkan. Hak-hak pegawai jangan sampai berkurang, jadi efisiensi akan diarahkan ke hal-hal tidak langsung menyentuh masyarakat," pungkasnya.

 

 

Baca Berita Tribunsumsel.com Lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung dalam Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved