Berita Muara Enim
Resahkan Warga, Pengendar Narkoba di Muara Enim Ditangkap, Paket Sabu dan Ekstasi Diamankan
Atas informasi tersebut, polisi segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Slamet Teguh
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM - Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya Satres Narkoba Polres Muara Enim, berhasil mengamankan pengedar narkoba berinisial DW (37) di sebuah rumah di Desa Pulau Panggung, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumsel, Sabtu (11/10/2025).
Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim, Iptu A. Yurico mengatakan, Minggu (12/10/2025), terungkapnya peredaran narkoba tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.
Atas informasi tersebut, polisi segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Setelah yakin akan aktivitas yang mencurigakan tim Sat Resnarkoba langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial DW (37) tanpa perlawanan dirumahnya.
"Ketika ditangkap petugas langsung melakukan pengeledahan dan mengamankan barang bukti serta tes urine yang dinyatakan tersangka positif narkoba," ujar Kasat Narkoba.
Baca juga: Digerebek di Pondok, Pengedar Narkoba di Musi Rawas Diciduk Polisi, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara
Baca juga: Terjerat Narkoba, Polisi di Lubuklinggau Siap-siap Dipecat
Saat penggeledahan, lanjut Kasatlantas Narkoba, petugas berhasil menemukan barang bukti narkoba yakni 11 paket sabu seberat bruto 12,55 gram, 1 butir ekstasi berlogo Minion seberat 0,48 gram, dan perlengkapan pendukung lainnya seperti plastik klip dan tas waistbag Hitam merek Eiger.
Tidak hanya itu, turut diamankan pula uang tunai sebesar Rp 1.660.000 yang diduga hasil transaksi haram, dan satu unit handphone Oppo A3x yang diduga kuat digunakan untuk komunikasi jaringan.
Masih dikatakan Kasat Resnarkoba, bahwa dari pemeriksaan sementara tersangka bukan saja sebagai pengedar tetapi juga sebagai pengguna terbukti dari hasil tes urine positif dan dari pengakuan tersangka.
Saat ini, penyidik tengah melakukan pengembangan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lebih besar di balik pelaku.
Berbagai langkah lanjutan telah dilakukan mulai dari pemeriksaan barang bukti ke Bidlabfor Polda Sumsel, pemeriksaan saksi-saksi hingga koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Ini menjadi bukti bahwa kami tidak akan berhenti memburu para pelaku perusak generasi muda. Setiap informasi dari masyarakat sangat berarti untuk menutup ruang gerak jaringan narkoba,” ujarnya.
Atas perbuatan tersangka, kata Kasat Narkoba, akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya maksimal pidana seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara.
Baca Berita Tribunsumsel.com Lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung dalam Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
| Bulog Bakal Bangun Gudang Logistik di Muara Enim, Jaga Ketahanan Pangan dan Stabilitas Harga |
|
|---|
| Tingkatkan Kualitas Pembinaan Warga Binaan, Lapas Muara Enim Kolaborasi Bersama Ponpes La-Roiba |
|
|---|
| 5 Flyover di Muara Enim Ditargetkan Rampung 2027, Bupati Edison Optimis Tak Ada Kendala |
|
|---|
| Transaksi di Pinggir Jalan, Pemakai Sekaligus Pengedar Narkoba Dibekuk Anggota Polres Muara Enim |
|
|---|
| Kecelakaan Kerja Maut di Muara Enim, Pekerja PT RMK Tewas Tertimpa Dump Truk Bermuatan Batu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.