Berita Muara Enim
Dua Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Muara Enim, Sempat Buang 20 Butir Pil Ekstasi
Dimana saat itu, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat dengan gerak-gerik dua pelaku yang mencurigakan.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Sri Hidayatun
Ringkasan Berita:
- Satresnarkoba Polres Muara Enim Tangkap Dua Pria Diduga Pengedar Narkoba
- Saat Ditangkap Kedua Pelaku Sempat Buang Barang Bukti
- Polisi Sita 20 Butir Pil Ekstasi
TRIBUNSUMSEL.COM,MUARAENIM- Dua pelaku yang diduga sebagai pengedar pil ekstasi berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Muara Enim di pinggir Jalan Lintas, tepat di depan Kantor Disdukcapil Kelurahan Pasar I, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.
Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM, MSI, melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico, SE, M.Si, Selasa (14/10/2025) mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut pada hari Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 22.50 WIB.
Dimana saat itu, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat dengan gerak-gerik dua pelaku yang mencurigakan.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian dan melihat kedua pelaku yang diketahui berinisial AP (25) dan JT (24) sedang berada di dalam sebuah mobil Toyota Fortuner warna Hitam dengan nomor polisi BG 1702 EL.
Setelah yakin, akhirnya petugas langsung melakukan penyergapan setelah memastikan ciri-ciri pelaku sesuai dengan laporan masyarakat.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 20 butir pil ekstasi warna kuning berbentuk tulang bertuliskan Heineken, dengan berat bruto mencapai 11,95 gram.
Barang haram tersebut sempat coba dibuang oleh pelaku JT, namun berhasil ditemukan tak jauh dari kendaraan.
Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam dan kendaraan yang digunakan sebagai sarana transaksi.
Setelah diamankan, kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Barang bukti telah disita dan akan segera dikirim ke Bidlabfor Polda Sumsel untuk diuji lebih lanjut.
Baca juga: Kompol Herry Widodo Jabat Kabag Ops Polres Muara Enim, AKP Marhan Sitompul Jadi Kasat Binmas
"Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku AP dinyatakan positif narkotika berdasarkan tes urine, sedangkan rekannya negatif," ujar Kasat Narkoba.
Atas perbuatannya, kata Kasat Narkoba, keduanya yang berstatus sebagai pengedar akan kami jerat dengan pasal tindak pidana narkotika sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman berat, termasuk Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2).
Penangkapan ini bukan hanya menjadi bukti kesigapan aparat dalam merespons laporan warga, tetapi juga bentuk keseriusan Polres Muara Enim dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba.
Polisi kini tengah melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya pemasok atau keterlibatan pihak lain.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkoba masih terus mengintai, bahkan dilakukan dengan cara-cara yang semakin nekat.
Polres Muara Enim mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, harapnya.
Baca berita lainnya di google news
Sempat Ijin Tak Ikuti Kegiatan, Santri Ponpes di Muara Enim Ditemukan Tewas Tak Wajar |
![]() |
---|
Ngebut, Pengendara RX King Tabrak Belakang Fuso yang Mogok di Muara Enim, Korban Luka Berat |
![]() |
---|
Resahkan Warga, Pengendar Narkoba di Muara Enim Ditangkap, Paket Sabu dan Ekstasi Diamankan |
![]() |
---|
Wujud Kepedulian, Personel Polsek Rambang Muara Enim Rutin Bagikan Nasi Kotak Setiap Jumat |
![]() |
---|
Buang Jasad Korbannya di Semak, Pria di Muara Enim Ditangkap di Tangerang Setelah Setahun Buron |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.