Asusila Mahasiswi di Ogan Ilir

Usut Kasus Asusila Terhadap Mahasiswi UMP yang KKN di Ogan Ilir, Polisi Sudah Periksa Sejumlah Saksi

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham mengatakan ada sejumlah saksi yang diperiksa.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Agung Dwipayana
BERI KETERANGAN - Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (12/9/2025) petang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Menjawab berbagai spekulasi masyarakat, polisi memastikan perkara dugaan pelecehan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Palembang (UNP) yang KKN di Ogan Ilir sedang dalam proses penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham mengatakan ada sejumlah saksi yang diperiksa.

"Prosesnya masih penyelidikan. Kami masih memeriksa saksi-saksi terkait dengan fakta-fakta yang kami temukan," kata Ilham di Mapolres Ogan Ilir, Jumat (12/9/2025) petang.

Namun Ilham tak merinci berapa orang saksi yang diperiksa.

Satreskrim Polres Ogan Ilir melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) memastikan akan mengusut tuntas perkara ini.

"Untuk jumlah saksinya nanti kami sampaikan. Kalau sudah lengkap semua, baru kami sampaikan," pungkas Ilham.

Sebelumnya kuasa hukum korban berinisial S, Conie Pania Putri juga mendesak Satreskrim Polres Ogan Ilir membuka seterang-terangnya perkara ini.

Conie mengaku mendapat informasi bahwa polisi telah memeriksa saksi terkait perkara dugaan pelecehan yang menimpa S.

"Kami minta segera tangkap pelaku karena sudah ada saksi dan korban juga sudah melakukan visum. Hasil visum sudah dipegang penyidik Satreskrim Polres Ogan Ilir," tutur Conie diwawancarai terpisah.

Diungkapkannya, perbuatan para pelaku membuat S mengalami trauma berat karena dikurung di kamar posko KKN selama satu jam lebih.

"Kalau keterangan langsung dari klien kami, kejadiannya itu kan Jumat (29/8/2025) dinihari. Klien kami dikurung mulai pukul 01.00 sampai pukul 02.30, selama 1,5 jam," ungkap Conie.

Bahkan tim kuasa hukum meminta polisi tak ragu menerapkan Pasal 289 KUHP tentang pengancaman dan pemaksaan melakukan pelecehan seksual.

Dimana ancaman hukumannya yakni pidana penjara maksimal sembilan tahun.

"Kami ingin pelaku benar-benar dihukum setimpal apabila terbukti nantinya. Polres Ogan Ilir harus mempercepat proses ini karena klien kami mengalami tekanan sangat kuat," tutur Conie.

Baca juga: Jadi Korban Asusila Pengurus Karang Taruna Saat KKN di Ogan Ilir, Mahasiswi UMP Trauma Berat

Baca juga: Mahasiswi KKN Korban Asusila di Ogan Ilir Trauma Berat, Kuasa Hukum Minta Pelaku Segera Ditangkap

Kecam Sikap Kampus

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved