Asusila Mahasiswi di Ogan Ilir
Mahasiswi KKN Korban Asusila di Ogan Ilir Trauma Berat, Kuasa Hukum Minta Pelaku Segera Ditangkap
S mahasiswi UMP yang jadi korban asusila saat mengikuti KKN di Desa Seri Kembang 1, Kecamatan Payaraman, Ogan Ilir trauma berat.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA -- S mahasiswi Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) yang melapor jadi korban asusila saat mengikuti KKN di Desa Seri Kembang 1, Kecamatan Payaraman, Ogan Ilir kini mengalami trauma berat.
Desa Seri Kembang 1 berjarak sekitar 1 jam 45 menit dari Kota Palembang dengan mayoritas warga bekerja sebagai petani padi, karet, sawit, dan palawija, serta sebagian pedagang kecil.
Novel Suwa selaku kuasa hukum S dari LBH Bima Sakti meminta Polres Ogan Ilir bekerja profesional.
"Segera tindaklanjuti perkara ini karena ini sudah melecehkan harkat martabat seorang perempuan," kata Novel saat diwawancarai TribunSumsel.com dan Sripoku.com, Kamis (11/9/2025).
Novel mengungkapkan bahwa LBH Bima Sakti selaku mitra dari Dinas Pemberdayaan Anak dan Perlindungan Perempuan (DPPPA) Provinsi Sumatera Selatan.
Baca juga: UMP Buka Suara Mahasiswinya Lapor Jadi Korban Asusila Saat KKN, Berharap Diselesaikan Kekeluargaan
Diungkapkannya, DPPPA juga mendesak polisi mengusut tuntas perkara ini tanpa pandang bulu.
"Kami akan terus mendampingi ananda S untuk mendapatkan keadilan," tegas Novel.
Kuasa hukum S lainnya, Conie Pania Putri juga mendesak Satreskrim Polres Ogan Ilir membuka seterang-terangnya perkara ini.
Conie mengaku mendapat informasi bahwa polisi telah memeriksa saksi terkait perkara dugaan pelecehan yang menimpa S.
"Kami minta segera tangkap pelaku karena sudah ada saksi dan korban juga sudah melakukan visum. Hasil visum sudah dipegang penyidik Satreskrim Polres Ogan Ilir," tutur Conie.
Diungkapkannya, perbuatan para pelaku membuat S mengalami trauma berat karena dikurung di kamar posko KKN selama satu jam lebih.
"Kalau keterangan langsung dari klien kami, kejadiannya itu kan Jumat (29/8/2025) dinihari. Klien kami dikurung mulai pukul 01.00 sampai pukul 02.30, selama 1,5 jam," ungkap Conie.
Bahkan tim kuasa hukum meminta polisi tak ragu menerapkan Pasal 289 KUHP tentang pengancaman dan pemaksaan melakukan pelecehan seksual.
Di mana ancaman hukumannya yakni pidana penjara maksimal sembilan tahun.
"Kami ingin pelaku benar-benar dihukum setimpal apabila terbukti nantinya. Polres Ogan Ilir harus mempercepat proses ini karena klien kami mengalami tekanan sangat kuat," tutur Conie.
Novel Suwa
Desa Seri Kembang
Ogan Ilir
Universitas Muhammadiyah Palembang
ViralLokal
Meaningful
Multiangle
UMP Buka Suara Mahasiswinya Lapor Jadi Korban Asusila Saat KKN, Berharap Diselesaikan Kekeluargaan |
![]() |
---|
'Pelaku Tertawa' Kronologi Mahasiswi KKN di Ogan Ilir Lapor Jadi Korban Asusila Oknum Karang Taruna |
![]() |
---|
Dilaporkan Berbuat Asusila ke Mahasiswi KKN, Pengurus Karang Taruna & Kadus di OI Dinonaktifkan |
![]() |
---|
Pengakuan Mahasiswi KKN di Ogan Ilir Jadi Korban Asusila 2 Pengurus Karang Taruna, Dikurung di Kamar |
![]() |
---|
Heboh, Mahasiswi KKN di Ogan Ilir Jadi Korban Asusila Pengurus Karang Taruna |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.