Asusila Mahasiswi di Ogan Ilir

Mahasiswi KKN Korban Asusila di Ogan Ilir Trauma Berat, Kuasa Hukum Minta Pelaku Segera Ditangkap

 S mahasiswi UMP yang jadi korban asusila saat mengikuti KKN di Desa Seri Kembang 1, Kecamatan Payaraman, Ogan Ilir trauma berat.

TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG DWIPAYANA
BERI KETERANGAN - Tim kuasa hukum S memberi keterangan kepada wartawan, Kamis (11/9/2025). Korban disebutkan mengalami trauma berat dan kuasa hukum meminta polisi segera mengusut tuntas perkara dugaan pelecehan ini. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA -- S mahasiswi Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) yang melapor jadi korban asusila saat mengikuti KKN di Desa Seri Kembang 1, Kecamatan Payaraman, Ogan Ilir kini mengalami trauma berat. 

Desa Seri Kembang 1 berjarak sekitar 1 jam 45 menit dari Kota Palembang  dengan mayoritas warga bekerja sebagai petani padi, karet, sawit, dan palawija, serta sebagian pedagang kecil.

Novel Suwa selaku kuasa hukum S dari LBH Bima Sakti meminta Polres Ogan Ilir bekerja profesional. 

"Segera tindaklanjuti perkara ini karena ini sudah melecehkan harkat martabat seorang perempuan," kata Novel saat diwawancarai TribunSumsel.com dan Sripoku.com, Kamis (11/9/2025).

Novel mengungkapkan bahwa LBH Bima Sakti selaku mitra dari Dinas Pemberdayaan Anak dan Perlindungan Perempuan (DPPPA) Provinsi Sumatera Selatan.

Baca juga: UMP Buka Suara Mahasiswinya Lapor Jadi Korban Asusila Saat KKN, Berharap Diselesaikan Kekeluargaan

Diungkapkannya, DPPPA juga mendesak polisi mengusut tuntas perkara ini tanpa pandang bulu.

"Kami akan terus mendampingi ananda S untuk mendapatkan keadilan," tegas Novel.

Kuasa hukum S lainnya, Conie Pania Putri juga mendesak Satreskrim Polres Ogan Ilir membuka seterang-terangnya perkara ini.

Conie mengaku mendapat informasi bahwa polisi telah memeriksa saksi terkait perkara dugaan pelecehan yang menimpa S.

"Kami minta segera tangkap pelaku karena sudah ada saksi dan korban juga sudah melakukan visum. Hasil visum sudah dipegang penyidik Satreskrim Polres Ogan Ilir," tutur Conie.

Diungkapkannya, perbuatan para pelaku membuat S mengalami trauma berat karena dikurung di kamar posko KKN selama satu jam lebih.

"Kalau keterangan langsung dari klien kami, kejadiannya itu kan Jumat (29/8/2025) dinihari. Klien kami dikurung mulai pukul 01.00 sampai pukul 02.30, selama 1,5 jam," ungkap Conie.

Bahkan tim kuasa hukum meminta polisi tak ragu menerapkan Pasal 289 KUHP tentang pengancaman dan pemaksaan melakukan pelecehan seksual.

Di mana ancaman hukumannya yakni pidana penjara maksimal sembilan tahun.

"Kami ingin pelaku benar-benar dihukum setimpal apabila terbukti nantinya. Polres Ogan Ilir harus mempercepat proses ini karena klien kami mengalami tekanan sangat kuat," tutur Conie.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved