Nikita Mirzani Tersangka Kasus Pemerasan

Perjalanan Kasus Nikita Mirzani Pemerasan Terhadap Reza Gladys, Kini Divonis 4 Tahun Penjara

Artis kontroversial Nikita Mirzani divonis hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar atas kasus pemerasan melalui ITE

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
KASUS PEMERASAN-Nikita Mirzani usai menjalani sidang putusan kasus dugaan pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).  Artis kontroversial Nikita Mirzani divonis hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar atas kasus pemerasan melalui ITE dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pengusaha skincare Reza Gladys. 

Sore hari: Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan selama beberapa jam dan dicecar 109 pertanyaan terkait kasus ini.

Malam hari: Setelah pemeriksaan, Nikita Mirzani resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Baca juga: Tawa Nikita Mirzani Jelang Pembacaan Vonis Kasus TPPU, Tampil Bak Model, Mengantuk Dengar Hakim

Saat keluar dari ruang pemeriksaan, ia tampil dengan gaya khasnya—tersenyum, melambaikan tangan, dan bahkan memberikan kiss-bye ke awak media.

Tidak ada borgol di tangannya.

Keluarga Nikita, termasuk anaknya, menawarkan diri sebagai penjamin agar ibunya tidak ditahan, namun polisi menolak permintaan tersebut.

Nikita Mirzani dan Mail Syahputra ditahan selama 20 hari ke depan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys.

Penahanan Nikita Mirzani dan Mail dilakukan berdasarkan alat bukti yang kuat, termasuk bukti transfer, rekaman percakapan, dan dokumen terkait pemerasan Reza Gladys.

 Proses Persidangan

pada 23 Oktober 2025, Sidang lanjutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Nikita membacakan duplik atas replik jaksa penuntut umum (JPU), membantah tuduhan bahwa ia menyuruh Mail meminta uang kepada Reza.

Nikita menyebut tuduhan JPU sebagai “kesimpulan yang bohong” dan menegaskan tidak pernah memerintahkan asistennya untuk berkomunikasi atau meminta uang kepada Reza Gladys.

Pada 28 Oktober 2025

Tiba saatnya sidang putusan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Divonis 4 Tahun Penjara

Nikita Mirzani divonis empat tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar, atas kasus pemerasan melalui ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved