Nikita Mirzani Tersangka Kasus Pemerasan

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Dugaan Pemerasan dan TPPU Reza Gladys

Nikita Mirzani divonis hakim empat tahun penjara kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap

|
Tangkapan layar Youtube Kompas TV
VONIS NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani divonis hakim empat tahun penjara kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pengusaha skincare Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara kasus dugaan pemerasan.
  • Nikita Mirzani dilaporkan Reza Gladys.
  • Vonis Nikita lebih ringan dari tuntutan jaksa.

 

TRIBUNSUMSEL.COM - Nikita Mirzani divonis hakim empat tahun penjara kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pengusaha skincare Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

Nikita Mirzani hadir sidang tampak menggunakan busana serba hitam.

Adapun vonis tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Nikita Mirzani) oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar," kata majelis hakim, dikutip Kompas.com

SIDANG VONIS HAKIM-  Artis Nikita Mirzani tampak santai menjalani sidang pembacaan vonis atas kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pengusaha skincare atau dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (28/10/2025).
SIDANG VONIS HAKIM- Artis Nikita Mirzani tampak santai menjalani sidang pembacaan vonis atas kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pengusaha skincare atau dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (28/10/2025). (Youtube Intens Investigasi/Wartakotalive.com/ Arie Puji)

Nikita Mirzani dinilai terbukti melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys

"Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," imbuhnya.

Baca juga: Didakwa Pasal Berlapis Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi, 2 Atasan Korban Ajukan Keberatan

Sementara, reaksi Nikita Mirzani tampak terlihat santai sambil mengangguk kepalanya.

Nikita Mirzani dinilai terbukti melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara.

Saat itu, jaksa menilai Nikita tidak kooperatif dan berbelit-belit selama proses persidangan.

Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys, pemilik produk Glafidsya, yang disebut diminta membayar Rp 5 miliar agar Nikita menghentikan unggahan negatif di media sosial. 

Meski sempat ada kesepakatan senilai Rp 4 miliar, kasus tersebut tetap berlanjut ke jalur hukum dan kini menunggu putusan hakim yang akan menentukan nasib hukum Nikita Mirzani.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved