Nikita Mirzani Tersangka Kasus Pemerasan

Perjalanan Kasus Nikita Mirzani Pemerasan Terhadap Reza Gladys, Kini Divonis 4 Tahun Penjara

Artis kontroversial Nikita Mirzani divonis hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar atas kasus pemerasan melalui ITE

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
KASUS PEMERASAN-Nikita Mirzani usai menjalani sidang putusan kasus dugaan pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).  Artis kontroversial Nikita Mirzani divonis hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar atas kasus pemerasan melalui ITE dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pengusaha skincare Reza Gladys. 

Ringkasan Berita:
  • Sidang pembacaan vonis atas kasus dugaan TPPU terhadap Reza Gladys digelar pada Selasa (28/10/2025).
  • Nikita dan asistennya, Mail diduga memeras Reza Gladys Rp 5 Miliar, terkait bisnis skincare. 
  • Nikita Mirzani Divonis hukuman 4 tahun penjara

TRIBUNSUMSEL.COM -  Artis kontroversial Nikita Mirzani divonis hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar atas kasus pencemaran dan pemerasan melalui ITE terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys.

Kasus pemerasaan yang membelit artis Nikita Mirzani dan Reza Gladys ini diketahui telah 10 bulan berjalan.

Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra diduga memeras Reza Gladys sebanyak Rp 5 Miliar, terkait bisnis skincare. 

Berikut adalah perjalanan lengkap kasus ini dari laporan awal hingga penahanan Nikita Mirzani, dilansir dari berbagai sumber.

Baca juga: Alasan Hakim Vonis Nikita Mirzani 4 Tahun Penjara Kasus Pemerasan Reza Gladys, Tidak Terbukti TPPU

VONIS NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani menanggapi soal dirinya divonis 4 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan subsider 3 bulan kurungan kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter, Reza Gladys.
VONIS NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani menanggapi soal dirinya divonis 4 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan subsider 3 bulan kurungan kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter, Reza Gladys. (Tangkapan layar Youtube Intens Investigasi)

Review Negatif

Kasus ini bermula dari produk skincare milik Reza Gladys diulas secara negatif oleh Nikita Mirzani.

Ulasan negatif Nikita Mirzani itu pun bermuara ke laporan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Nikita dinilai mengancam kredibilitas bisnis korban dan berpotensi menyebabkan kerugian.

Kasus ini kemudian berujung pada dugaan pemerasan Rp 5 miliar, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

13 November 2024:  Permasalahan merasa difitnah Nikita Mirzani melalui siaran langsung TikTok sempat ingin diselesaikan secara baik-baik.

Awalnya, Reza menghubungi Mail Syahputra pada 13 November 2024 untuk mengatur pertemuan dengan Nikita.

Dalam dakwaan, JPU menyebut Nikita Mirzani bersama asistennya, berupaya "membungkam" Reza Gladys agar menghentikan serangan di media sosial dengan cara meminta sejumlah uang.

Menurut Reza, Nikita meminta uang Rp 5 miliar agar berhenti menyebarkan informasi negatif tentang dirinya.

Pada 14 November 2024, Reza menyerahkan uang tunai sebesar Rp 2 miliar kepada Nikita Mirzani dengan total kerugian Rp 4 miliar.

Baca juga: Tanggapan Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar: Harusnya Nggak Segitu

Reza Laporkan Nikita

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved