Nikita Mirzani Tersangka Kasus Pemerasan
Alasan Hakim Vonis Nikita Mirzani 4 Tahun Penjara Kasus Pemerasan Reza Gladys, Tidak Terbukti TPPU
Majelis Hakim menilai Nikita Mirzani tak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang sehingga membebaskan sang artis
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Ringkasan Berita:
- Nikita Mirzani tampil bak model sebelum memasuki ruangan sidang.
- Ia juga terlihat mengantuk saat majelis hakim bacakan vonis hukuman
- Sidang pembacaan vonis atas kasus dugaan TPPU terhadap Reza Gladys digelar pada Selasa (28/10/2025).
TRIBUNSUMSEL.COM - Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman terhadap Artis Nikita Mirzani, empat tahun penjara dalam kasus dugaan pencemaran dan pemerasan terhadap Reza Gladys.
Sidang pembacaan vonis atas kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pengusaha skincare atau dokter Reza Gladys digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (28/10/2025).
Hakim Ketua, Kairul Saleh, menyatakan Majelis Hakim menilai Nikita Mirzani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dugaan tindak pidana pencucian uang sehingga membebaskan sang artis itu dari dakwaan TPPU.
Baca juga: Keyakinan Pengacara Sebut Nikita Mirzani Bisa Bebas, Singgung Bukti Percakapan Reza Gladys
Namun Nikita Mirzani dinilai terbukti sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pencemaran dan pemerasan terhadap Reza Gadys.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Nikita Mirzani) oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar," kata Hakim Ketua, Kairul Saleh, dilansir dari Intens Investigasi.
"Dan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka digantikan dengan pidana kurungan 3 bulan," lanjutnya.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara.
Jaksa menilai Nikita tidak kooperatif dan berbelit-belit selama persidangan.
Dalam sidang dupliknya, Nikita menyampaikan harapannya agar majelis hakim membebaskannya dari seluruh tuntutan jaksa.
Ia menilai kasus yang menjeratnya penuh ketidakadilan sejak tahap penyidikan hingga persidangan.
“Selama kurang lebih delapan bulan ini saya dimasukkan ke penjara padahal saya tidak pernah melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan jaksa. Saya tidak pernah mengancam, memaksa, memeras, apalagi mencuci uang,” kata Nikita pada Kamis (24/10/2025).
Nikita mengaku kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum, tetapi masih berharap pada keadilan hakim.
“Tidak ada lagi harapan saya terhadap aparat penegak hukum lain, selain berharap kepada Bapak Hakim yang Mulia. Saya bukan penjahat, apalagi pelaku kejahatan pencucian uang,” ucap Nikita.
Dengan suara bergetar, Nikita meminta agar majelis hakim memberikan putusan bebas karena yakin dirinya tidak bersalah.
“Saya mohon agar Bapak Hakim yang Mulia membebaskan saya, karena saya sama sekali tidak pernah melakukan perbuatan pidana seperti yang dituduhkan,” katanya.
Tampil Bak Model Jelang Sidang
Sebelum persidangan dimulai, artis yang akrab disapa Nyai itu seloroh tampil bak model sebelum memasuki ruangan sidang.
Dari pantauan Wartakotalive.com, Nikita tampil mengenakan baju lengan pendek dipadukan dengan rok hitam selutut dan rambut digerai didampingi beberapa petugas.
Baca juga: Sindiran Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun: Kalau Jaksa Kayak Gue, Rutan Penuh Orang Tak bersalah
| Dijerat Pasal Berlapis Ancaman 20 Tahun Bui, Ini Alasan Polisi Tetapkan Nikita Mirzani Tersangka |
|
|---|
| Reaksi Nikita Mirzani usai Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Reza Gladys, Ramai Disemangati |
|
|---|
| Sosok Mail Syahputra, Asisten Nikita Mirzani Turut jadi Tersangka Dugaan Pemerasan Reza Gladys |
|
|---|
| 'Allahu Akbar, Alhamdulillah', Reaksi Reza Gladys usai Nikita Mirzani Tersangka Dugaan Pemerasan |
|
|---|
| Sosok Dokter Reza Gladys yang Polisikan Nikita Mirzani Kasus Dugaan Pengancaman dan Pemerasan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.