Nikita Mirzani Tersangka Kasus Pemerasan

Reaksi Reza Gladys Usai Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Pemerasan, Sang Dokter Senang

Pihak Reza Gladys, melalui kuasa hukumnya, menyatakan puas dengan putusan majelis hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah bersalah

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
IG/rezagladys
VONIS KASUS PEMERASAN- Potret Reza Gladys. Melalui kuasa hukumnya, menyatakan puas dengan putusan majelis hakim yang menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan dan divonis hukuman pidana 4 tahun penjara. 

Ringkasan Berita:
  •  Nikita divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kasus  pencemaran dan pemerasan
  • Bagi Reza Gladys yang terpenting Nikita Mirzani dinyatakan sah bersalah
  • Pihaknya  menyinggung ada oknum yang terlibat berinisial O.

 

 

TRIBUNSUMSEL.COM -  Pihak Reza Gladys, melalui kuasa hukumnya, menyatakan puas dengan putusan majelis hakim yang menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan.

Nikita divonis hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar atas kasus pencemaran dan pemerasan melalui ITE terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys.

Vonis itu dibacakan oleh ketua majelis hakim, Khairul Saleh dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

Baca juga: Kecewa Divonis 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Tetap Ajukan Banding, Berharap Hakim Bijaksana

 

PENJARAKAN NIKITA MIRZANI - Reza Gladys angkat bicara alasannya melaporkan dan penjarakan Nikita Mirzani bukan untuk mencari keributan.Fitri Salhuteru membongkar perlakuan buruk Nikita Mirzani ke Reza Gladys.
PENJARAKAN NIKITA MIRZANI - Reza Gladys angkat bicara alasannya melaporkan dan penjarakan Nikita Mirzani bukan untuk mencari keributan.Fitri Salhuteru membongkar perlakuan buruk Nikita Mirzani ke Reza Gladys. (kolase/arsip Tribunnews.com/instagram)

 

Mewakili Reza Gladys, Surya Batubara menyebut kliennya senang mendengar putusan atau vonis yang diterima oleh Nikita Mirzani.

"Yang jelas sampai detik ini, pihak Reza senang karena hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti bersalah dalam kasus pemerasan melalui ITE, itu saja," kata Surya Batubara ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025), dilansir dari Intens Investigasi.

Bagi mereka, vonis ini adalah penegasan bahwa laporan yang mereka ajukan adalah benar dan perbuatan hukum yang dituduhkan memang terjadi.

"Kami sudah menyatakan dari awal bagi kami yang penting terbukti dinyatakan bersalah, hasil putusannya berapa tahun kami menyerahkan kepada majelis hakim," ujarnya.

Surya mengungkapkan bahwa Reza Gladys menerima vonis hakim terhadap Nikita Mirzani, karena semua adalah keputusan pimpinan persidangan.

Namun, juga menyinggung ada oknum yang terlibat berinisial O.

"Masalah 4 tahun atau lebih, itu urusan majelis hakim. Kami serahkan pada majelis hakim. Kedepan kamu akan usut lagi, ada oknum yang terlibat," tegas Surya Batubara.

"Nanti di rangkaian keputusan ada kami akan pelajari lebih lengkap putusannya, ada oknum terlibat dalam hal ini selama ini belum tersentuh walaupun sudah dilaporkan, inisialnya O," sambungnya.

Baca juga: Perjalanan Kasus Nikita Mirzani Pemerasan Terhadap Reza Gladys, Kini Divonis 4 Tahun Penjara

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved