Nikita Mirzani Tersangka Kasus Pemerasan
Reaksi Reza Gladys Usai Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Pemerasan, Sang Dokter Senang
Pihak Reza Gladys, melalui kuasa hukumnya, menyatakan puas dengan putusan majelis hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah bersalah
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Ringkasan Berita:
- Nikita divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kasus pencemaran dan pemerasan
- Bagi Reza Gladys yang terpenting Nikita Mirzani dinyatakan sah bersalah
- Pihaknya menyinggung ada oknum yang terlibat berinisial O.
TRIBUNSUMSEL.COM - Pihak Reza Gladys, melalui kuasa hukumnya, menyatakan puas dengan putusan majelis hakim yang menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan.
Nikita divonis hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar atas kasus pencemaran dan pemerasan melalui ITE terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys.
Vonis itu dibacakan oleh ketua majelis hakim, Khairul Saleh dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
Baca juga: Kecewa Divonis 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Tetap Ajukan Banding, Berharap Hakim Bijaksana
Mewakili Reza Gladys, Surya Batubara menyebut kliennya senang mendengar putusan atau vonis yang diterima oleh Nikita Mirzani.
"Yang jelas sampai detik ini, pihak Reza senang karena hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti bersalah dalam kasus pemerasan melalui ITE, itu saja," kata Surya Batubara ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025), dilansir dari Intens Investigasi.
Bagi mereka, vonis ini adalah penegasan bahwa laporan yang mereka ajukan adalah benar dan perbuatan hukum yang dituduhkan memang terjadi.
"Kami sudah menyatakan dari awal bagi kami yang penting terbukti dinyatakan bersalah, hasil putusannya berapa tahun kami menyerahkan kepada majelis hakim," ujarnya.
Surya mengungkapkan bahwa Reza Gladys menerima vonis hakim terhadap Nikita Mirzani, karena semua adalah keputusan pimpinan persidangan.
Namun, juga menyinggung ada oknum yang terlibat berinisial O.
"Masalah 4 tahun atau lebih, itu urusan majelis hakim. Kami serahkan pada majelis hakim. Kedepan kamu akan usut lagi, ada oknum yang terlibat," tegas Surya Batubara.
"Nanti di rangkaian keputusan ada kami akan pelajari lebih lengkap putusannya, ada oknum terlibat dalam hal ini selama ini belum tersentuh walaupun sudah dilaporkan, inisialnya O," sambungnya.
Baca juga: Perjalanan Kasus Nikita Mirzani Pemerasan Terhadap Reza Gladys, Kini Divonis 4 Tahun Penjara
| Kecewa Divonis 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Tetap Ajukan Banding, Berharap Hakim Bijaksana |
|
|---|
| Sosok Kairul Soleh Hakim yang Vonis Nikita Mirzani 4 Tahun Penjara Kasus Pemerasan, Dikenal Tegas |
|
|---|
| Nikita Mirzani Sebut Tak Ada yang Harus Ditangisi dan Disesali Setelah Divonis 4 Tahun Penjara |
|
|---|
| Perjalanan Kasus Nikita Mirzani Pemerasan Terhadap Reza Gladys, Kini Divonis 4 Tahun Penjara |
|
|---|
| Tanggapan Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar: Harusnya Nggak Segitu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.