Nikita Mirzani Tersangka Kasus Pemerasan
Momen Detik-detik Hakim Tolak Bersalaman Dengan Nikita Mirzani Usai Sidang Vonis 4 Tahun Penjara
Salah satu momen yang disorot hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak bersalaman dengan Nikita setelah pembacaan putusan selesai.
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Ringkasan Berita:
- Hakim PN Jakarta Selatan menolak bersalaman dengan Nikita usai putusan selesai
- Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kasus pemerasan
- Hakim menyatakan Nikita Mirzani tidak bersalah atas tuduhan tindak pidana TPPU.
TRIBUNSUMSEL.COM - Momen usai sidang vonis kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani pada Selasa (28/10/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadi sorotan publik.
Salah satu momen yang menyita perhatian tampak hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak bersalaman dengan Nikita setelah pembacaan putusan selesai.
Adapun tiga hakim sidang vonis terdakwa NIkita Mirzani ini, Kairul Soleh sebagai hakim ketua, Radityo Baskoro dan Sulistyo Muhammad Putro masing-masing sebagai hakim anggota.
Baca juga: Kecewa Divonis 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Tetap Ajukan Banding, Berharap Hakim Bijaksana
Momen tersebut tertangkap kamera dan kini viral beredar di media sosial.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @rumpi_gosip, menampilkan detik-detik Nikita Mirzani menghampiri meja majelis hakim sambil merangkapkan tangan di dada, seolah hendak memberi salam.
Namun, hakim terlihat menolak berjabat tangan dan memilih beranjak dari kursinya.
Meski demikian, Nikita tetap santai melempar senyuman dan memberikan salam dari jauh kepada hakim dan jaksa.
Peristiwa itu pun langsung menuai berbagai komentar dari warganet yang penasaran dengan alasan di balik sikap sang hakim.
Dalam sidang tersebut, hakim menyatakan Nikita Mirzani tidak bersalah atas tuduhan tindak pidana TPPU.
Meski demikian, ia tetap dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, karena terbukti bersalah dalam kasus pemerasan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Kahairul Saleh di ruang sidang.
Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan melalui ITE sesuai dalam dakwaan alternatif pertama yang disusun jaksa.
| Reaksi Reza Gladys Usai Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Pemerasan, Sang Dokter Senang |
|
|---|
| Kecewa Divonis 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Tetap Ajukan Banding, Berharap Hakim Bijaksana |
|
|---|
| Sosok Kairul Soleh Hakim yang Vonis Nikita Mirzani 4 Tahun Penjara Kasus Pemerasan, Dikenal Tegas |
|
|---|
| Nikita Mirzani Sebut Tak Ada yang Harus Ditangisi dan Disesali Setelah Divonis 4 Tahun Penjara |
|
|---|
| Perjalanan Kasus Nikita Mirzani Pemerasan Terhadap Reza Gladys, Kini Divonis 4 Tahun Penjara |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.