Nikita Mirzani Tersangka Kasus Pemerasan

Perjalanan Kasus Nikita Mirzani Pemerasan Terhadap Reza Gladys, Kini Divonis 4 Tahun Penjara

Artis kontroversial Nikita Mirzani divonis hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar atas kasus pemerasan melalui ITE

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
KASUS PEMERASAN-Nikita Mirzani usai menjalani sidang putusan kasus dugaan pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).  Artis kontroversial Nikita Mirzani divonis hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar atas kasus pemerasan melalui ITE dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pengusaha skincare Reza Gladys. 

Pada 3 Desember 2024, Reza Gladys melaporkan Nikita ke Direktorat Siber Polda Metro Jaya atas dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Reza mengaku diminta memberikan uang dalam rangka "uang tutup mulut" terkait konflik bisnisnya.

Penetapan Tersangka

6 Februari 2025: Nikita Mirzani dan seorang dokter bernama Oky diperiksa terkait kasus ini.

Reza Gladys menyatakan telah mentransfer total Rp 4 miliar kepada Nikita dalam beberapa tahap.

12 Februari 2025, Nikita membantah melakukan pemerasan dan menyatakan uang yang diterima adalah hasil kerja sama bisnis atau untuk endorsement.

Polisi mulai menganalisis bukti-bukti berupa transfer dana dan percakapan digital antara Reza Gladys dan Nikita Mirzani, pada 13 Februari 2025:

Pada 20 Februari 2025, Polda Metro Jaya menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Nikita diduga menyuruh Mail untuk meminta uang sebesar Rp 5 miliar dari Reza Gladys sebagai imbalan agar ulasan negatif dihapus.

Polisi menyatakan bahwa Nikita terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

21 Februari 2025: Polisi menggeledah rumah Nikita Mirzani dan menyita 9 dokumen serta 5 flashdisk yang diduga terkait dengan kasus ini.

Sehari setelahnya, pada 22 Februari 2025: polisi menyebutkan sudah memeriksa 13 saksi, termasuk pihak perbankan dan ahli digital forensik.

Penahanan

4 Maret 2025: Pagi hari: Nikita Mirzani mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Siang hari: Asistennya, Mail Syahputra, juga hadir untuk diperiksa. Saat datang, Mail memilih bungkam dan menghindari pertanyaan media.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved