Nikita Mirzani Tersangka Kasus Pemerasan
Reaksi Santai Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Pemerasan, Pengunjung Teriak
Reaksi Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan subsider 3 bulan kurungan kasus dugaan pemerasan terhadap
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Ringkasan Berita:
- Nikita Mirzani tampak santai saat hakim vonis 4 tahun.
- Nikita terbukti bersalah melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys.
- Selain divonis Nikita juga didenda Rp1 miliar.
TRIBUNSUMSEL.COM - Reaksi Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan subsider 3 bulan kurungan kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter, Reza Gladys.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Nikita Mirzani) oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar," ujar Hakim Ketua Kairul Soleh di ruang sidang PN Jakarta Selatan.
Hakim juga menambahkan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
"Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” katanya.
Mendengar vonis tersebut pengunjung sidang pun langsung teriak.
Sementara, Nikita Mirzani yang tampak menggunakan busana serba hitam terlihat santai.
Ia hanya menganggukan kepalanya.
Baca juga: Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Dugaan Pemerasan dan TPPU Reza Gladys
Nikita Mirzani terbukti bersalah melakukan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys.
"Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia," ucap hakim ketua.
"Memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama alternatif kesatu penuntut umum," tambahnya.
Hakim menganggap Nikita Mirzani tidak terbukti bersalah melakukan pidana TPPU, sesuai dakwaan alternatif kedua yang disusun jaksa.
"Menyatakan terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sebagaimana dakwaan kumulatif kedua penuntut umum," tutur Khairul Saleh.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Putusan hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara.
| Alasan Hakim Vonis Nikita Mirzani 4 Tahun Penjara Kasus Pemerasan Reza Gladys, Tidak Terbukti TPPU |
|
|---|
| Tawa Nikita Mirzani Jelang Pembacaan Vonis Kasus TPPU, Tampil Bak Model, Mengantuk Dengar Hakim |
|
|---|
| Dijerat Pasal Berlapis Ancaman 20 Tahun Bui, Ini Alasan Polisi Tetapkan Nikita Mirzani Tersangka |
|
|---|
| Reaksi Nikita Mirzani usai Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Reza Gladys, Ramai Disemangati |
|
|---|
| Sosok Mail Syahputra, Asisten Nikita Mirzani Turut jadi Tersangka Dugaan Pemerasan Reza Gladys |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.