Nikita Mirzani Tersangka Kasus Pemerasan

Nikita Mirzani Tak Terima Divonis 4 Tahun Kasus Dugaan Pemerasan Reza Gladys: Gue Kira 30 Tahun 

Nikita Mirzani menanggapi soal dirinya divonis 4 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan subsider 3 bulan kurungan kasus dugaan

|
Tangkapan layar Youtube Intens Investigasi
VONIS NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani menanggapi soal dirinya divonis 4 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan subsider 3 bulan kurungan kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter, Reza Gladys. 

Ringkasan Berita:
  • Nikita Mirzani tak terima divonis 4 tahun kasus pemerasan Reza Gladys.
  • Nikita ajukan banding.
  • Nikita Mirzani divonis jauh dari tuntutan hakim.

 


TRIBUNSUMSEL.COM - Nikita Mirzani menanggapi soal dirinya divonis 4 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan subsider 3 bulan kurungan kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter, Reza Gladys.

Nikita tak terima dengan vonis tersebut, namun ia hanya bisa pasrah.

"Gak terima divonis 4 tahun, tapi ya udah mau gimana lagi," kata Nikita Mirzani dilansir Intens Investigasi, Selasa (28/10/2025).

Lebih lanjut, Nikita mengaku sudah mempunyai firasat soal pasal TPPU tak terbukti.

"Soal putusan empat tahun biasa aja, tapi emang gue punya feeling dari kemarin pasti pasal TPPUnya alhamdulillah hilang," katanya.

VONIS NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).  Reaksi Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan subsider 3 bulan kurungan kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter, Reza Gladys.
VONIS NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Reaksi Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan subsider 3 bulan kurungan kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter, Reza Gladys. ((Kompas.com/Cynthia Lova))

Ia pun akan mengajukan banding.

"Kecewa gak juga sih, biasa aja, kalau banding pasti," sambungnya.

"Jauh dari tuntutan jaksa, gue mikirnya 30 tahun ini," imbuhnya.

"TPPUnya gak terbukti, mudah-mudahan dibanding hakimnya lebih bijak sana lagi," sambungnya.

Baca juga: Reaksi Santai Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Pemerasan, Pengunjung Teriak

Sebelumnya, vonis tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Nikita Mirzani) oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar," ujar Hakim Ketua Kairul Soleh di ruang sidang PN Jakarta Selatan. 

Hakim juga menambahkan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

"Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” katanya.

Baca juga: Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Dugaan Pemerasan dan TPPU Reza Gladys

Mendengar vonis tersebut pengunjung sidang pun langsung teriak.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved