Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi

Sempat Ngeluh Dirampas, Sandra Dewi Kini Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Aset Kasus Harvey Moeis

Artis Sandra Dewi mencabut gugatannya terkait penyitaan sejumlah aset berupa emas hingga tas mewah dalam kasus yang menjerat sang suami, Harvey Moeis.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
CABUT KEBERATAN PENYITAAN ASET- Istri terdakwa kasus dugaan korupsi di PT Timah Tbk, Harvey Moeis, Sandra Dewi usai dihadirkan sebagai saksi dugaan korupsi yang menjerat suaminya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024). Artis Sandra Dewi mendadak mencabut gugatannya terkait penyitaan sejumlah aset berupa emas hingga tas mewah dalam kasus yang menjerat sang suami, Harvey Moeis. 

Properti dan Aset Finansial:

Properti terdiri dari 11 unit tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Tangerang. 

Uang tunai sebesar 400.000 Dolar Amerika Serikat (AS) dan Rp13.581.013.347.

Deposito senilai Rp33 miliar.

Sementara pihak Sandra Dewi mengklaim aset itu sah secara hukum dan tidak terkait dengan tindak pidana, dengan dasar Pasal 19 UU Tipikor sebagai pihak ketiga beritikad baik.

Meski begitu, Kejaksaan memastikan akan menghormati seluruh proses hukum dan menunggu keputusan majelis hakim atas keberatan tersebut.

Publik kini menanti putusan akhir yang akan menentukan apakah sebagian aset mewah Sandra Dewi akan dikembalikan atau tetap dilelang untuk negara.

Baca juga: Keberatan Aset Disita, Penyidik Kuak Sandra Dewi Ditransfer Rp14 M untuk Beli Tas dari Harvey Moeis

Sandra Dewi Klaim Hasil Endorsement

Sebelumnya, sidang keberatan terkait penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025). 

Sidang kali ini beragendakan pembuktian dari pihak termohon, yaitu Kejaksaan Agung (Kejagung).

Adapun keberatan yang diajukan karena Sandra Dewi mengeklaim seluruh aset yang disita diperoleh secara sah, baik melalui hasil endorsement, pembelian pribadi, maupun hadiah.

 Saat itu, Sandra menyatakan keberatan karena jaksa telah menyita 88 tas mewah miliknya. 

Sandra mengatakan, tas-tas ini merupakan hasil keringatnya sendiri selama 10 tahun melalui endorsement dan kerja sama dengan pemilik brand. 

Adapun pihak endorsement yang memberikan tas branded seperti Louis Vuitton, Christian Dior, dan itu adalah toko-toko online maupun offline. 

Namun, aset-aset milik Sandra Dewi itu tetap disita meski ada perjanjian pisah harta antara keduanya.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved