Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi

Hukuman Jadi 20 Tahun Penjara, Nasib Harvey Moeis Harus Membayar Uang Pengganti Rp420 Miliar

Vonis hukuman uang pengganti terdakwa dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis bertambah dua kali lipat, Menjadi Rp 420 miliar

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
HUKUMAN UANG PENGGANTI- Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/12/2024). Vonis hukuman uang pengganti terdakwa dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis bertambah dua kali lipat, Menjadi Rp 420 miliar 

TRIBUNSUMSEL.COM - Vonis hukuman dan uang pengganti terdakwa dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis bertambah dua kali lipat.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menambah hukuman uang pengganti Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar

Adapun pidana uang pengganti ini dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Teguh Harianto saat membacakan putusan, Kamis (13/2/2025).

Baca juga: Sosok Teguh Harianto, Hakim PT Jakarta Perberat Vonis Harvey Moeis Jadi 20 Tahun, Kekayaannya Rp1 M

Hakim Teguh menyatakan, pidana pengganti itu harus dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah terbit putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 420 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Teguh Harianto saat membacakan putusan, dilansir dari Youtube KompasTV.

Jika dalam waktu satu bulan uang itu belum dibayar, harta benda Harvey Moeis akan dirampas untuk negara.

"Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti pidana penjara selama 10 tahun," ujar hakim Teguh.

Adapun dalam pidana pokoknya, hukuman Harvey diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara. Artinya, hukuman pidana badan Harvey ditambah sekitar tiga kali lipat.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan delapan bulan kurungan," tutur hakim Teguh.

Pengadilan Tinggi Jakarta menilai, Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto di ruang sidang di PT Jakarta, Kamis pagi.

Selain itu, Hakim Teguh juga menyebut perbuatan Harvey Meois tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. 

Sementara itu, kata Hakim Teguh tidak menyebutkan adanya alasan meringankan dalam menghukum Harvey Moeis

"Hal meringankan, tidak ada," kata Hakim Teguh. 

Baca juga: Sakiti Hati Rakyat, Hukuman Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Diperberat dari 6,5 jadi 20 Tahun Penjara

Hakim anggota PT Jakarta pun mengungkapkan peran penting Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah ini.
 
"Menimbang bahwa terdakwa Harvey Moeis adalah salah satu aktor yang berperan penting dalam terjadinya tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah."

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved