Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi
Sempat Ngeluh Dirampas, Sandra Dewi Kini Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Aset Kasus Harvey Moeis
Artis Sandra Dewi mencabut gugatannya terkait penyitaan sejumlah aset berupa emas hingga tas mewah dalam kasus yang menjerat sang suami, Harvey Moeis.
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Ringkasan Berita:
- Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan penyitaan sejumlah aset dalam kasus Harvey Moeis.\
- Sandra Dewi disebut patuh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Ia awalnya sempat meminta asetnya dikembalikan dan klaim dari endorsement
TRIBUNSUMSEL.COM - Artis Sandra Dewi mendadak mencabut gugatannya terkait penyitaan sejumlah aset berupa emas hingga tas mewah dalam kasus yang menjerat sang suami, Harvey Moeis.
Padahal sebelumnya, Sandra Dewi mengajukan keberatan dan meminta pengembalian aset yang dirampas negara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang teregister dengan nomer 7/Pid.Sus/Keberatan/Tpk/2025/Pn.Jkt.
Hal tersebut, disampaikan Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
Baca juga: Daftar Aset Sandra Dewi Bakal Dilelang Imbas Kasus Korupsi Harvey Moeis, Sang Artis Ajukan Keberatan
Kuasa hukum Sandra dewi telah mengajukan dokumen pencabutan permohonan kliennya.
Majelis Hakim pun berdiskusi di persidangan, lalu memutuskan mengabulkan pencabutan permohonan dan tidak diperiksa lebih lanjut.
"Setelah menimbang para Pemohon memberikan kuasanya memberikan surat pencabutan, tertanggal 28 Oktober yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap," kata Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto di persidangan, Selasa, dilansir dari Tribunnews.com.
"Majelis mengabulkan permohonan pencabutan tersebut. Menetapkan, menerima dan mengabulkan pencabutan keberatan dari pemohon," imbuhnya.
Sandra Dewi disebut patuh pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Majelis hakim mengatakan bahwa pencabutan tersebut merupakan hak subjektif pada pemohon.
Melalui pencabutan perkara ini, putusan kasasi terhadap Harvey Moeis tetap berkekuatan hukum dan dapat dieksekusi.
“Menyatakan bahwa, pencabutan tadi maka putusan Mahkamah Agung Nomor 5009 K/Pid.sus/2025, 25 Juli 2025 beserta putusan tingkat banding dan pertama yang mendasari perkara ini tetap berlaku dan dapat dieksekusi,” terang Hakim.
Sementara itu, kuasa hukum Sandra Dewi tak memberikan keterangan lanjutan terkait pencabutan keberatan setelah persidangan.
Diketahui sebelumnya, Sandra Dewi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Keberatan tersebut berkaitan dengan asetnya disita imbas perkara yang dijalani suaminya, Harvey Moeis.
Baca juga: Alasan Aset Sandra Dewi Tetap Disita Kejagung Meski Punya Perjanjian Pisah Harta dengan Harvey Moeis
Keberatan tersebut teregister dengan nomer 7/Pid.Sus/Keberatan/Tpk/2025/Pn.Jkt.
| Daftar Aset Sandra Dewi Bakal Dilelang Imbas Kasus Korupsi Harvey Moeis, Sang Artis Ajukan Keberatan |
|
|---|
| Keberatan Aset Disita, Penyidik Kuak Sandra Dewi Ditransfer Rp14 M untuk Beli Tas dari Harvey Moeis |
|
|---|
| Kini Panen Rezeki, Safitri Rindu Rumah Kontrakan Kayu usai Pindah Dicerai Suami PPPK, Tetangga Sedih |
|
|---|
| Hukuman Jadi 20 Tahun Penjara, Nasib Harvey Moeis Harus Membayar Uang Pengganti Rp420 Miliar |
|
|---|
| Wajib Bayar Uang Pengganti Rp420 M, Segini Harta Kekayaan Harvey Moeis Terancam Bakal Dirampas |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.