Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi

Sempat Ngeluh Dirampas, Sandra Dewi Kini Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Aset Kasus Harvey Moeis

Artis Sandra Dewi mencabut gugatannya terkait penyitaan sejumlah aset berupa emas hingga tas mewah dalam kasus yang menjerat sang suami, Harvey Moeis.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
CABUT KEBERATAN PENYITAAN ASET- Istri terdakwa kasus dugaan korupsi di PT Timah Tbk, Harvey Moeis, Sandra Dewi usai dihadirkan sebagai saksi dugaan korupsi yang menjerat suaminya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024). Artis Sandra Dewi mendadak mencabut gugatannya terkait penyitaan sejumlah aset berupa emas hingga tas mewah dalam kasus yang menjerat sang suami, Harvey Moeis. 

Ringkasan Berita:
  • Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan penyitaan sejumlah aset dalam kasus Harvey Moeis.\
  • Sandra Dewi disebut patuh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  • Ia awalnya sempat meminta asetnya dikembalikan dan klaim dari endorsement

TRIBUNSUMSEL.COM - Artis Sandra Dewi mendadak mencabut gugatannya terkait penyitaan sejumlah aset berupa emas hingga tas mewah dalam kasus yang menjerat sang suami, Harvey Moeis.

Padahal sebelumnya, Sandra Dewi mengajukan keberatan dan meminta pengembalian aset yang dirampas negara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang teregister dengan nomer 7/Pid.Sus/Keberatan/Tpk/2025/Pn.Jkt. 

Hal tersebut, disampaikan Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).

Baca juga: Daftar Aset Sandra Dewi Bakal Dilelang Imbas Kasus Korupsi Harvey Moeis, Sang Artis Ajukan Keberatan

ASET DILELAN- Aset-aset mewah milik terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, termasuk sejumlah harta yang dimiliki  oleh istrinya, Sandra Dewi, disita negara dan akan dilelang untuk melunasi uang pengganti kerugian negara.
ASET DILELAN- Aset-aset mewah milik terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, termasuk sejumlah harta yang dimiliki  oleh istrinya, Sandra Dewi, disita negara dan akan dilelang untuk melunasi uang pengganti kerugian negara. (IG/Sandradewi88)

Kuasa hukum Sandra dewi telah mengajukan dokumen pencabutan permohonan kliennya.

Majelis Hakim pun berdiskusi di persidangan, lalu memutuskan mengabulkan pencabutan permohonan dan tidak diperiksa lebih lanjut.

"Setelah menimbang para Pemohon memberikan kuasanya memberikan surat pencabutan, tertanggal 28 Oktober yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap," kata Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto di persidangan, Selasa, dilansir dari Tribunnews.com.

"Majelis mengabulkan permohonan pencabutan tersebut. Menetapkan, menerima dan mengabulkan pencabutan keberatan dari pemohon," imbuhnya.

Sandra Dewi disebut patuh pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Majelis hakim mengatakan bahwa pencabutan tersebut merupakan hak subjektif pada pemohon.

Melalui pencabutan perkara ini, putusan kasasi terhadap Harvey Moeis tetap berkekuatan hukum dan dapat dieksekusi.

“Menyatakan bahwa, pencabutan tadi maka putusan Mahkamah Agung Nomor 5009 K/Pid.sus/2025, 25 Juli 2025 beserta putusan tingkat banding dan pertama yang mendasari perkara ini tetap berlaku dan dapat dieksekusi,” terang Hakim. 

Sementara itu, kuasa hukum Sandra Dewi tak memberikan keterangan lanjutan terkait pencabutan keberatan setelah persidangan.

Diketahui sebelumnya, Sandra Dewi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Keberatan tersebut berkaitan dengan asetnya disita imbas perkara yang dijalani suaminya, Harvey Moeis.

Baca juga: Alasan Aset Sandra Dewi Tetap Disita Kejagung Meski Punya Perjanjian Pisah Harta dengan Harvey Moeis

Keberatan tersebut teregister dengan nomer 7/Pid.Sus/Keberatan/Tpk/2025/Pn.Jkt. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved