Berita Palembang

Korsek Bawaslu Empat Lawang Diputus Tak Layak DKPP, Begini Respon Ketua Bawaslu Sumsel 

Bawaslu Sumsel mengapresiasi, putusan DKPP RI terkait dugaan pelanggaran penyelenggara pemilu di Pilkada Empat Lawang.

TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF
Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Bawaslu Sumsel menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait dugaan pelanggaran penyelengara pemilu di Pilkada Empat Lawang. 

Ketiganya yakni perkara 65-PKE-DKPP/I/2025 dengan teradu koordinator sekretariat Bawaslu Kabupaten Empat Lawang.

Lalu perkara 98-PKE-DKPP/III/2025 dengan teradu ketua dan anggota Bawaslu Sumatera Selatan serta ketua dan anggota KPU Empat Lawang.

Kemudian perkara 129-PKE-DKPP/IV/2025 dengan teradu ketua Bawaslu Kabupaten Empat Lawang.

Dalam perkara 65-PKE-DKPP/I/2025, DKPP RI menyatakan teradu yakni koordinator sekretariat Bawaslu Kabupaten Empat Lawang, Aldiwan Harira Putra terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

“Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian, menjatuhkan sanksi tidak layak menjadi penyelenggara pemilu kepada teradu Aldiwan Harira Putra selaku koordinator sekretariat Bawaslu Kabupaten Empat Lawang terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua DKPP RI, Heddy Lugito.

Baca juga: Wabup Empat Lawang Gelar Rakor Pengendalian Inflasi,Program 3 Juta Rumah dan Peta Jalan Kependudukan

Lalu pada perkara 98-PKE-DKPP/III/2025, DKPP RI menyatakan para teradu yakni ketua dan anggota Bawaslu Sumatera Selatan (Kurniawan, Muhammad Sarkani, Ahmad Naafi, Ardiayanto, Massuryati) serta ketua dan anggota KPU Empat Lawang (Eskan Budiman, Eko Leo Agustalia, Ongki Pernandes, Riantra Jaya, Hendra Gunawan) tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

“Memutuskan menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya, merehabilitasi nama baik teradu (Ketua dan Anggota Bawaslu Sumsel) terhitung sejak putusan ini dibacakan, merehabilitasi nama baik teradu (Ketua dan Anggota KPU Empat Lawang) terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Heddy Lugito.

Kemudian untuk perkara 129-PKE-DKPP/IV/2025 menyatakan ketua Bawaslu Kabupaten Empat Lawang, Rodi Karnain tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

“Memutuskan menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya, merehabilitasi nama baik teradu Rodi Karnain selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Kabupaten Empat Lawang terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua DKPP RI.

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved