Berita Palembang

Korsek Bawaslu Empat Lawang Diputus Tak Layak DKPP, Begini Respon Ketua Bawaslu Sumsel 

Bawaslu Sumsel mengapresiasi, putusan DKPP RI terkait dugaan pelanggaran penyelenggara pemilu di Pilkada Empat Lawang.

TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF
Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Bawaslu Sumsel menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait dugaan pelanggaran penyelengara pemilu di Pilkada Empat Lawang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengapresiasi, putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait dugaan pelanggaran penyelenggara pemilu di Pilkada Empat Lawang.

Meskipun begitu pihaknya juga menghormati putusan DKPP yang memutuskan, Koordinator Sekretaris (Korsek) Bawaslu Kabupaten Empat Lawang yang diputuskan tidak layak.

"Putusan DKPP menyatakan penyelenggara pemilu ditingkat kabupaten hingga provinsi, dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Artinya, tahapan yang dilakukan sudah sesuai aturan, " kata Pelaksana harian (Plh) Ketua Bawaslu Sumsel Sarkani.

Sedangkan untuk putusan Korsek Bawaslu Empat Lawang yang dianggap tidak layak, pastinya ada dampak bagi yang bersangkutan dikemudian hari.

"Itu kan sudah diputuskan DKPP, Korseknya sudah tidak layak jadi penyelenggara. Artinya ia harus diganti untuk di Bawaslu Empat Lawang dengan Korsek baru, " paparnya.

Dijelaskan Sarkani, adanya putusan DKPP itu juga, menjadikan yang bersangkutan tidak bisa lagi jadi di penyelenggara pemilu baik KPU dan Bawaslu.

"Karena putusan DKPP tidak layak. Artinya kedepan sudah tidak bisa lagi jadi penyelenggara khususnya jadi jabatan yang sama, termasuk tidak tutup kemungkinan komisioner, " tandasnya.

Selain itu, yang bersangkutan dijelaskan Sarkani pastinya akan dikembalikan ke Pemkab Kabupaten Empat Lawang, karena selama ini diperbantukan di Bawaslu.

"Korsek selama ini dari Pemkab  diperbantukan, tetapi karena tidak layak dikembalikan, tetapi jika tidak ada pengganti dari Pemkab, bisa Plt dari Bawaslu Sumsel yang PNS, " tukasnya.

 

Keputusan DKPP

 

Dewan Pengawas Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP) RI kabulkan 1 dari 3 perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu Kabupaten Empat Lawang, Selasa (16/9/2025).

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dan 2 anggota DKPP RI J Kristiadi dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Pada pembacaan putusan ini terdapat 3 perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu Kabupaten Empat Lawang.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved