Berita Palembang
Korsek Bawaslu Empat Lawang Diputus Tak Layak DKPP, Begini Respon Ketua Bawaslu Sumsel
Bawaslu Sumsel mengapresiasi, putusan DKPP RI terkait dugaan pelanggaran penyelenggara pemilu di Pilkada Empat Lawang.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengapresiasi, putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait dugaan pelanggaran penyelenggara pemilu di Pilkada Empat Lawang.
Meskipun begitu pihaknya juga menghormati putusan DKPP yang memutuskan, Koordinator Sekretaris (Korsek) Bawaslu Kabupaten Empat Lawang yang diputuskan tidak layak.
"Putusan DKPP menyatakan penyelenggara pemilu ditingkat kabupaten hingga provinsi, dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Artinya, tahapan yang dilakukan sudah sesuai aturan, " kata Pelaksana harian (Plh) Ketua Bawaslu Sumsel Sarkani.
Sedangkan untuk putusan Korsek Bawaslu Empat Lawang yang dianggap tidak layak, pastinya ada dampak bagi yang bersangkutan dikemudian hari.
"Itu kan sudah diputuskan DKPP, Korseknya sudah tidak layak jadi penyelenggara. Artinya ia harus diganti untuk di Bawaslu Empat Lawang dengan Korsek baru, " paparnya.
Dijelaskan Sarkani, adanya putusan DKPP itu juga, menjadikan yang bersangkutan tidak bisa lagi jadi di penyelenggara pemilu baik KPU dan Bawaslu.
"Karena putusan DKPP tidak layak. Artinya kedepan sudah tidak bisa lagi jadi penyelenggara khususnya jadi jabatan yang sama, termasuk tidak tutup kemungkinan komisioner, " tandasnya.
Selain itu, yang bersangkutan dijelaskan Sarkani pastinya akan dikembalikan ke Pemkab Kabupaten Empat Lawang, karena selama ini diperbantukan di Bawaslu.
"Korsek selama ini dari Pemkab diperbantukan, tetapi karena tidak layak dikembalikan, tetapi jika tidak ada pengganti dari Pemkab, bisa Plt dari Bawaslu Sumsel yang PNS, " tukasnya.
Keputusan DKPP
Dewan Pengawas Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP) RI kabulkan 1 dari 3 perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu Kabupaten Empat Lawang, Selasa (16/9/2025).
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dan 2 anggota DKPP RI J Kristiadi dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Pada pembacaan putusan ini terdapat 3 perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu Kabupaten Empat Lawang.
2 Pejabat dan 1 Kontraktor Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Korupsi Proyek Pokir di Banyuasin |
![]() |
---|
3 Kurir Narkoba Tertunduk Sabunya Dimusnahkan Kejari & Polrestabes Palembang, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Eks Wawako Fitri & Suami Jalani Sidang Perdana 30 September 2025,Kasus Dugaan Korupsi PMI Palembang |
![]() |
---|
Rencana DOB Pantai Timur dan Kikim Area, Prof Alfitri: Jangan Jadi Ajang Bagi- bagi Kekuasaan |
![]() |
---|
Diupah Rp 5 Juta, Toeng Jadi Kurir Narkoba, Kini Divonis Mati PN Palembang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.