Berita Palembang
Sidang Promosi Doktoral Ilmu Hukum, Disertasi Ahmad Naafi Singgung Rekrutmen Penyelenggara Pemilu
Pelaksanaan Harian (Plh) Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Ahmad Naafi menjalani sidang doktoral terbuka di
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pelaksanaan Harian (Plh) Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Ahmad Naafi menjalani sidang doktoral terbuka di Universitas Sriwijaya (Unsri), Sabtu (1/11/2025).
Pada ujian S3 Ilmu Hukum itu, Naafi yang ditemani istri dan anak hingga keluarganya yang lain, serta rekannya di Bawaslu Sumsel. Kedatangan mereka untuk memberikan semangat pada mantan jurnalis Sriwijaya Post tersebut.
Ujian terbuka promosi doktor ini juga dihadiri Bupati Lahat Bursah Sarnubi, dan rekannya yang masih aktif di media dan juga satu organisasi kemahasiswaan.
Pada sidang doktoral yang dilaksanakan di Gedung Prof Amzulian Rifai PhD Hall Fakultas Hukum (FH) Tower Lt.8 di kampus FH Unsri Bukit Besar Palembang, menyampaikan materi disertasinya yang berjudul "Rekrutmen Penyelenggara Pemilu Yang Berintegritas Dan Bermartabat Dalam Negara Hukum Demokratis".
Judul itu diangkat dalam menjaga netralitas demokrasi, berupa evaluasi sistem seleksi penyelenggara pemilu dan usulan model berbasis integritas konstitusional.
Dimana promotor dipimpin guru besar FH Unsri Prof Dr Febrian SH MS, Ko-Promotor Dr Mada Apriandi Zuhir SH MCL, Ko-Promotor Dr H K N Sofyan Hasan SH MHum, dengan hadiri juga Dekan FH Unsri Prof Dr H Joni Emirson SH MHum.
"Secara abstrak, Pemilihan umum merupakan pilar utama dalam negara hukum demokratis, yang hanya dapat berjalan dengan baik apabila diselenggarakan oleh lembaga yang independen, profesional, dan berintegritas," kata Naafi .
Dijelaskannya, artikel ini mengevaluasi secara kritis sistem seleksi penyelenggara pemilu di Indonesia, khususnya KPU, Bawaslu, dan DKPP, yang selama ini cenderung tersentralisasi, tertutup, dan rentan intervensi politik.
"Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan analisis terhadap teori negara hukum (Dicey, Kelsen), serta data empiris dari laporan DKPP tahun 2024, artikel ini menemukan bahwa defisit integritas dalam proses seleksi berkontribusi langsung terhadap menurunnya legitimasi lembaga penyelenggara pemilu," ungkapnya.
Sebagai solusi, mantan komisioner KPU Sumsel ini menyatakan, jika artikel tersebut menawarkan model reformulasi seleksi yang disebut Integrated Electoral Recruitment Framework (IERF), yang berbasis pada lima pilar utama landasan hukum eksplisit, seleksi berbasis merit dan integritas, pelibatan masyarakat sipil, desentralisasi kewenangan seleksi, dan pengawasan etik yang berkelanjutan.
Artikel ini juga, ditambahkannya merespons argumen pendukung sistem seleksi tersentralisasi, serta menunjukkan keselarasan model IERF dengan standar internasional tentang integritas pemilu. Dengan mengintegrasikan prinsip rule of law, konstitusionalisme, dan demokrasi substantif, artikel ini memberikan kontribusi penting terhadap wacana reformasi hukum pemilu di Indonesia.
"Jadi, kata kuncinya adalah rekrutmen pemilu, negara hukum demokratis, integritas, partisipasi publik, reformasi konstitusional, IERF," tandasnya.
Ditambahkan Naafi, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pemilihan umum (pemilu) merupakan instrumen utama dalam menjalankan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) dan (3) UUD NRI 1945.
Pemilu tidak hanya menjadi mekanisme pengisian jabatan publik secara periodik, tetapi juga menjadi indikator utama dari kualitas demokrasi substantif. Mengutip mantan ketua Mahkamah Konsitusi Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa “demokrasi konstitusional modern mensyaratkan adanya pelaksanaan pemilu yang bukan sekadar formal, tetapi mencerminkan integritas, akuntabilitas, dan keterwakilan politik yang adil” (Asshiddiqie, 2005: 53).
Keberhasilan pemilu tidak terlepas dari peran lembaga penyelenggara pemilu yang independen dan berintegritas. Di Indonesia, fungsi ini dijalankan oleh KPU, Bawaslu, dan DKPP.
| Herman Deru Lantik 1.305 PPPK, Pemprov Sumsel Kini Punya 12.477 PPPK, Masih 6.009 Belum Diangkat |
|
|---|
| Reaksi DPRD Sumsel Soal Dugaan Dana Rp 2,1 T Pemprov Mengendap di Bank Sumsel Babel |
|
|---|
| Curi Motor yang Kuncinya Tergantung, Pria di Palembang Kini Ditangkap Polisi, Ngaku Khilaf |
|
|---|
| Herman Deru Bantah Endapkan Dana Rp 2,1 Triliun di Bank Sumsel Babel, Ngaku Justru Kekurangan Uang |
|
|---|
| KABAR DUKA, Eks Anggota DPRD Sumsel Abdurrahman Fikri Meninggal Dunia di Usia 75 Tahun |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.