Berita Viral
Curhatan Faisal Tanjung Disalahkan Gegara Laporkan Guru SMAN 1 Luwu Utara, Hukum Dicabik-cabik
Faisal Tanjung, anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), mempertanyakan keadilan setelah kian menuai kemarahan publik karena melaporkan dua guru
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Ringkasan Berita:
- Faisal Tanjung, mempertanyakan keadilan setelah merasa menjadi korban disalahkan usai laporkan guru SMAN 1 Luwu Utara
- Pada postingan terbaru di Facebooknya, Jumat (21/11/2025), Faisal curhat hukum dicabik-cabik
- Sebelumnya, Faisal berulang kali mempertanyakan mengapa dirinya kini disalahkan.
TRIBUNSUMSEL.COM - Faisal Tanjung, anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), mempertanyakan keadilan setelah kian menuai kritikan dan kemarahan publik karena melaporkan dua guru SMAN 1 Luwu Utara.
Diketahui Faisal Tanjung ramai dihujat karena tindakannya melaporkan Abdul Muis dan Rasnal.
Pada postingan terbaru di Facebooknya, Jumat (21/11/2025), Faisal curhat di tengah gelombang dukungan terhadap dua guru yang sempat dipenjara dan dipecat dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) akibat laporan Faisal terkait dugaan pungutan liar (pungli) dana komite sebesar Rp 20.000 per siswa.
Ia menulis kalimat yang bernada membela diri dan merasa menjadi korban dari tudingan tak berdasar.
Baca juga: Faisal Tanjung Desak Pemeriksaan Ulang Dana BOS Picu Honorer Tak Digaji, Khawatir ASN yang Menikmati
Pasalnya ia hanya bertindak sebagai pelapor, dan yang menentukan vonis salah terhadap Rasnal dan Abdul Muis hanya majelis hakim Mahkamah Agung.
"Ketika Hukum di cabik2, dengan rasa kasihan dan Fitnah menjadi kebenaran." tulisnya.
Diketahui, pasca kasus ini viral, Faisal Tanjung menghadapi konsekuensi sosial dan hukum.
Akun media sosialnya, termasuk Facebook, dibanjiri hujatan dan kritik dari warganet.
Selain itu, ia juga harus menghadapi pemeriksaan setelah dipanggil oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan terkait isu-isu yang berkembang setelah rehabilitasi kedua guru.
Sebelumnya, Faisal berulang kali mempertanyakan mengapa dirinya kini disalahkan.
Ia beralasan laporan dibuat setelah upaya klarifikasinya kepada salah satu guru justru berujung pada tantangan.
Laporan ini berawal dari pesan WhatsApp yang mengaitkan pembayaran dana komite dengan pembagian rapor, yang ia anggap sebagai bentuk pungutan, bukan sumbangan sukarela.
"Dia bilang, kalau merasa ada pelanggaran silakan laporkan ke polisi, jadi saya buat laporan." Ia juga menekankan bahwa proses hukum dan keputusan pemecatan berada di ranah pengadilan dan pemerintah daerah, bukan kewenangannya.
| Sosok Polisi di Medan yang Pukuli Pemotor, Ternyata 24 Tahun Menderita Gangguan Jiwa |
|
|---|
| Terima Rp11 Juta Dana Komite, Abdul Muis Luruskan Tuduhan :Itu Insentif Bertahun-Tahun, Bukan Pungli |
|
|---|
| Penjelasan Lengkap Abdul Muis Soal Dana Rp11,1 Juta Disebut Diterima Bulanan, Bukan Gratifikasi |
|
|---|
| Faisal Tanjung Desak Pemeriksaan Ulang Dana BOS Picu Honorer Tak Digaji, Khawatir ASN yang Menikmati |
|
|---|
| Sepakat Beri Insentif, Orang Tua Siswa Ternyata Titip Pesan ke Abdul Muis Cs: Diajar dengan Baik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Faisal-Tanjung-oknum-LSM-melaporkan-dua-guru.jpg)