Berita Viral
Curhatan Faisal Tanjung Disalahkan Gegara Laporkan Guru SMAN 1 Luwu Utara, Hukum Dicabik-cabik
Faisal Tanjung, anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), mempertanyakan keadilan setelah kian menuai kemarahan publik karena melaporkan dua guru
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Desak Penegak Hukum Periksa Ulang Dana Bos
Faisal Tanjung, anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang melaporkan kasus ini, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pemeriksaan mendalam, tidak hanya pada pungutan komite, tetapi juga pada alokasi Dana BOS yang diperuntukkan bagi honorer.
Diketahui belakangan, iuran komite yang menjadi pemicu Abdul Muis dan Rasnal terkena PTDH itu diperuntukan guru honorer yang tidak menerima gaji selama 10 bulan mengajar sejak tahun 2018.
Pria asal Masamba itu meminta agar memeriksa total penerimaan insentif yang diterima oleh ASN dari Dana BOS (alokasi 15 persen untuk honorer) dan dana komite, untuk memastikan tidak ada alokasi ganda atau penarikan keuntungan pribadi.
"Untuk APH ketika melakukan Pemeriksaa ulang terkait pungutan uang komite, agar kiranya dana bos untuk honorer yang 15 persen juga diperiksa, karena ada kaitannya dana bos dan pungutan komite karena semuanya sama2 untuk honorer dan sebenarnya gaji honorer itu berapa.." tulisnya.
Baca juga: Pesan PGRI Luwu Utara ke Faisal Tanjung LSM Pelapor Abdul Muis-Rasnal, Memaafkan usai SK ASN Kembali
Faisal menuliskan kekhawatirannya jika dana tersebut dialihkan sebagai "transaksi bisnis" yang berpotensi memperkaya oknum tertentu di sekolah.
"Jangan sampai dana BOS dan pungutan uang Komite jadi transaksi bisnis dunia pendidikan dengan tujuan memperkaya diri dan orang lain. Apa lagi ketika status ASN yang menikmati itu," katanya.
Pernyataan Faisal ini mencuat setelah Abdul Muis, guru SMAN 1 Luwu Utara meluruskan terkait tuduhan menerima bagian Rp11 juta dari total dana iuran komite yang terkumpul dari wali murid.
Sebelumnya, Faisal Tanjung aktivis LSM melaporkan Abdul Muis dan Rasnal kasus pungutan liar (pungli) Rp 20 ribu per bulan dari orangtua siswa demi membantu guru honorer yang tak digaji.
Putusan MA
Terungkap rincian iuran komite SMAN 1 Lutra selama 3 tahun terkumpul Rp770,808.000.
Dalam putusan Mahkamah Agung, Abdul Muis dan Rasnal terbukti bersalah.
Dua guru tersebut disebut-sebut menerima uang Rp11.100.000 dari dana yang terkumpul Rp770.808.000 pada periode 2018–2021 itu.
Dana sumbangan komite sebesar Rp770.808.000 selama tiga tahun disimpan pada rekening saksi Abdul Muis Muharram.
Berikut rincian iuaran komite:
| Sosok Polisi di Medan yang Pukuli Pemotor, Ternyata 24 Tahun Menderita Gangguan Jiwa |
|
|---|
| Terima Rp11 Juta Dana Komite, Abdul Muis Luruskan Tuduhan :Itu Insentif Bertahun-Tahun, Bukan Pungli |
|
|---|
| Penjelasan Lengkap Abdul Muis Soal Dana Rp11,1 Juta Disebut Diterima Bulanan, Bukan Gratifikasi |
|
|---|
| Faisal Tanjung Desak Pemeriksaan Ulang Dana BOS Picu Honorer Tak Digaji, Khawatir ASN yang Menikmati |
|
|---|
| Sepakat Beri Insentif, Orang Tua Siswa Ternyata Titip Pesan ke Abdul Muis Cs: Diajar dengan Baik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Faisal-Tanjung-oknum-LSM-melaporkan-dua-guru.jpg)