Dosen Untag Semarang Tewas

7 Fakta AKBP Basuki Terseret Kasus Tewasnya Dosen Untag di Hotel, Jalin Hubungan Terlarang 5 Tahun

Kemunculan AKBP Basuki sebagai saksi kunci tewasnya dosen DLL tanpa busana menyeretnya dikenakan hukuman penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Tribunjateng.com
MAYAT DOSEN UNTAG - Kepolisian melakukan evakuasi mayat perempuan berinisial DDL di sebuah kamar hotel Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025). Kemunculan AKBP Basuki sebagai saksi kunci tewasnya dosen DLL tanpa busana ini menyeretnya berujung dikenakan hukuman penempatan khusus (patsus) selama 20 hari. 

"Yang jelas mereka ada komunikasi dan intens. Menurut pengakuan yang bersangkutan, hubungan ini telah berlangsung sejak tahun 2020," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, Jumat (21/11/2025).

Baca juga: 5 Tahun Tinggal Bersama dengan Dosen Untag Semarang, AKBP Basuki Masukkan DLL ke KK Bareng Istri

Selama menjalani hubungan itu, AKBP Basuki tinggal bersama dengan dosen DLL di TKP.

Pengakuan itu disampaikan Basuki di hadapan penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng.

"Iya, mereka ada hubungan itu (asmara) dan mereka tinggal satu rumah."
 
Namun, keterangan itu baru sepihak dari Basuki.

"Untuk membuktikan keterangan itu, kami melakukan pemeriksaan kembali dan harus dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung."

3. Korban Dimasukan Satu KK 

AKBP Basuki rupanya memasukan nama Dosen DLL ke dalam satu KK meski tidak memiliki ikatan suami istri yang resmi.

Adapun nama dosen muda itu sudah dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK) dengan status family lain bersama istri dan satu anak AKBP Basuki.

Kepastian ini diperolehnya ketika mengurus akta kematian korban di dinas terkait.
 
"Korban dimasukkan ke KK dengan status hubungan family lain. Di KK itu ada empat orang, AKBP B, istrinya, seorang anak, dan korban," ujarnya.

Kabar AKBP Basuki berada dalam 1 KK dengan dosen perempuan itu dikonfirmasi Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio. 

Ia mengaku mendengar kabar bahwa DLL dan AKBP Basuki satu kartu keluarga setelah bertemu dengan mahasiswa dari kampus tempat DLL mengajar. 

"Ini yang baru kami tahu," kata Dwi.

Dwi mengakui bahwa dalam beberapa kesempatan, DLL dan Basuki diketahui beraktivitas bersama, namun ia belum bisa membocorkan detailnya karena masih dalam proses pendalaman.

"Sedang kami dalami bagaimana hubungan sebenarnya antara mereka ini," lanjutnya

Baca juga: Dipatsus Langgar Etik usai Dosen Untag Semarang Tewas, Alumni Desak Polda Jateng Pecat AKBP Basuki

4. Dugaan Pelanggaran Etik

Perwira polisi itu kini dikenakan hukuman penempatan khusus (patsus) selama 20 hari. 

Dugaan pelanggaran lantas muncul karena Basuki diduga tinggal bersama DLL tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved