Dosen Untag Semarang Tewas

7 Fakta AKBP Basuki Terseret Kasus Tewasnya Dosen Untag di Hotel, Jalin Hubungan Terlarang 5 Tahun

Kemunculan AKBP Basuki sebagai saksi kunci tewasnya dosen DLL tanpa busana menyeretnya dikenakan hukuman penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Tribunjateng.com
MAYAT DOSEN UNTAG - Kepolisian melakukan evakuasi mayat perempuan berinisial DDL di sebuah kamar hotel Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025). Kemunculan AKBP Basuki sebagai saksi kunci tewasnya dosen DLL tanpa busana ini menyeretnya berujung dikenakan hukuman penempatan khusus (patsus) selama 20 hari. 

Ringkasan Berita:
  • AKBP Basuki terseret tewasnya dosen DLL di Hotel dikenakan hukuman penempatan khusus (patsus) 20 hari
  • AKBP Basuki menjalin hubungan asmara yang terlarang dengan korban DLL selama 5 tahun
  • Ia sempat meminta barang pribadi korban laptop dan handphone kepada para penyidik saat olah TKP, namun ditolak  

TRIBUNSUMSEL.COM - Sederet fakta AKBP Basuki, oknum polisi yang terseret kasus kematian DLL (35), dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang yang ditemukan tewas di kamar hotel.

Sebelum ditemukan tewas, korban dikabarkan sempat bersama seorang pria yang tak lain, AKBP Basuki pada Senin, (17/11/2025), pukul 05.40 wib.

Kemunculan AKBP Basuki sebagai saksi kunci tewasnya dosen DLL tanpa busana ini menyeretnya berujung dikenakan hukuman penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.
 
Ia mengaku menjalani hubungan asmara selama 5 tahun, meski masih memiliki istri sah.

Baca juga: Alibi AKBP Basuki Tutupi Hubungan Asmara Dengan Dosen Untag, Sebut Korban Ada Pacar di Jakarta

AKBP B DITAHAN - Bidpropam menahan AKBP Basuki di ruang tahanan khusus di rumah tahanan Polda Jateng, Kota Semarang, Rabu (19/11/2025) petang. Ia ditahan karena terbukti melanggar kode etik tinggal bersama korban.
AKBP B DITAHAN - Bidpropam menahan AKBP Basuki di ruang tahanan khusus di rumah tahanan Polda Jateng, Kota Semarang, Rabu (19/11/2025) petang. Ia ditahan karena terbukti melanggar kode etik tinggal bersama korban. (Polda Jateng)

Berikut 6 fakta terkait AKBP Basuki, dilansir dari berbagai sumber.

1. Saksikan Kematian Dosen

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengungkapkan bawah AKBP Basuki, orang yang pertama kali menemukan korban.

AKBP Basuki merupakan Perwira Menengah Aktif Polda Jawa Tengah dengan jabatan terakhir sebagai Kasubdit Dalmas Ditsamapta. 

Ia bertindak sebagai saksi kunci karena berada di lokasi (kostel/hotel) saat dosen DLL ditemukan meninggal dunia.

Dalam pengakuan AKBP B yang dikutip Tribunjateng.com, Rabu (19/11/2025), ia menjelaskan bahwa dirinya mendampingi DLL karena kondisi kesehatan korban menurun sejak sehari sebelumnya.
 
AKBP B menyebut DLL memiliki riwayat tekanan darah tinggi dan kadar gula yang naik turun, bahkan sempat muntah-muntah pada Minggu sore.

Ia pun mengaku sempat mengantarkan korban ke rumah sakit.

"Saya antar ke rumah sakit dulu. Terakhir saya lihat, dia masih pakai kaus biru kuning dan celana training,” kata B.

Sementara, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menyebut AKBP Basuki saat kejadian menyaksikan detik-detik korban tewas. '

Fakta tersebut bertolak belakang dengan keterangan AKBP Basuki sebelumnya yang menyatakan bahwa dirinya mengetahui kematian korban pada siang hari.

Untuk mengungkap keterlibatan AKBP Basuki, Polda Jateng melakukan penyelidikan kasus dugaan pidananya.

2. Jalin Hubungan Terlarang Sejak 5 Tahun

Polda Jateng mengonfirmasi adanya hubungan asmara yang terlarang antara AKBP Basuki dan korban DLL.

Hubungan tersebut telah berlangsung intens dan terjalin sejak tahun 2020, meskipun Basuki diketahui sudah beristri/berkeluarga dan DLL masih berstatus gadis.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved