Berita Viral

Sepakat Beri Insentif, Orang Tua Siswa Ternyata Titip Pesan ke Abdul Muis Cs: Diajar dengan Baik 

Pesan orang tua siswa ke Abdul Muis dan Rasnal setelah sepakat beri intensif Rp11 juta dari iuran komite hingga berujung dipecat.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Tribun-Timur.com/Andi Bunayya Nandini
KASUS DANA KOMITE – Dua guru yang batal dipecat usai bertemu Presiden Prabowo, Rasnal dan Abdul Muis, disambut ratusan siswa di SMAN 1 Luwu Utara, Rabu (19/11/2025).Orang tua siswa ternyata sudah sepakat iuran Rp20 ribu, ia meminta Abdul Muis dan Rasnal mengajar anaknya dengan baik. 

Namun rupanya dari hasil uang Rp11 juta yang diterima Abdul Muis ternyata bukan untuk dirinya sepenuhnya.

Melainkan insentif itu diberikan untuk guru yang memegang tugas tambahan, seperti wali kelas, petugas laboratorium, hingga wakil kepala sekolah.

Seperti diketahui, Abdul Muis dan Rasnal sebelumnya dilaporkan kasus dugaan pungutan liar (pungli) Rp20.00 hingga dipecat dari jabatannya.

Bahkan keduanya pun sempat ditahan.

Dalam putusan Mahkamah Agung, dua guru tersebut disebut-sebut menerima uang Rp11.100.000 dari dana yang terkumpul Rp770.808.000 pada periode 2018–2021 itu. 

Dana sumbangan komite sebesar Rp770.808.000 selama tiga tahun disimpan pada rekening saksi Abdul Muis Muharram.

Isi Putusan MA

Sebelumnya, dalam putusan tersebut, dua guru tersebut disebut-sebut menerima uang Rp11.100.000 dari dana yang terkumpul Rp770.808.000 pada periode 2018–2021 itu.

Bahkan putusan MA itu membuat Abdul Muis dan Rasnal kena Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari guru Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kini isi putusan MA vonis dua guru bersalah dibagikan Faisal Tanjung, sosok pelapor.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh tribun-timur.com, Selasa (18/11/2025), dalam dokumen putusan tersebut dijelaskan bahwa Komite Sekolah berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp770.808.000 dari orang tua atau wali murid. 

Dana itu disimpan pada rekening saksi Abdul Muis Muharram.

Meski diperuntukkan bagi kebutuhan sekolah seperti honor guru, tunjangan wali kelas, THR, cleaning service, hingga tugas tambahan, Mahkamah Agung menilai terdapat penyimpangan.

Terdakwa Rasnal bersama Abdul Muis Muharram disebut memperoleh bagian pribadi sebesar Rp11.100.000. 

Praktik tersebut dinilai menyimpang dari Peraturan Mendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang mengatur bahwa Komite Sekolah tidak boleh menarik pungutan dan hanya boleh menerima sumbangan sukarela.

Mahkamah Agung menyatakan rangkaian perbuatan itu telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved