Berita Viral

Bantahan Abdul Muis soal Tuduhan Kantongi Rp11 Juta dari Iuran Komite Sekolah SMAN 1 Luwu Utara

Abdul Muis menegaskan bahwa ia hanya menjalankan tugas sesuai dengan amanah yang diberikan saat menjadi bendahara komite, bantah ambil Rp11 juta

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Tribun-Timur.com
RDP GURU DIPECAT - Abdul Muis, saat menyampaikan keresahanya dalam RDP di Kantor sementara DPRD Sulsel, Jl AP Pettarani, Kota Makassar, Rabu (12/11/2025). Abdul Muis menegaskan bahwa ia hanya menjalankan tugas sesuai dengan amanah yang diberikan saat menjadi bendahara komite, bantah ambil Rp11 juta 

Hal itu terkuak berdasarkan dokumen rilisan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang diperoleh tribun-timur.com, Selasa (18/11/2025).

MA menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara sesuai Putusan MA Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 dan Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023. 
 
Hakim memvonis mereka bersalah atas kasus gratifikasi.

Dana tersebut disimpan pada rekening saksi Abdul Muis Muharram dan sejatinya diperuntukkan bagi berbagai kebutuhan operasional sekolah; mulai dari honor guru, tunjangan wali kelas, Tunjangan Hari Raya (THR), hingga upah cleaning service.

Namun, majelis hakim kasasi yang terdiri dari tiga hakim—H Eddy Army sebagai Ketua, serta Hakim Anggota Ansori dan Prim Haryadi—menilai adanya penyimpangan fatal. 

Praktik pengambilan bagian pribadi oleh Rasnal dan Abdul Muis sebesar Rp11,100.000 tersebut dipandang sebagai perbuatan pidana.

MA secara tegas menyatakan bahwa rangkaian perbuatan tersebut telah menyalahi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016. 

Regulasi tersebut mengatur bahwa Komite Sekolah hanya diperbolehkan menerima sumbangan yang bersifat sukarela, dan dilarang keras menarik pungutan yang memberatkan atau mengikat.

Oleh sebab itu, Mahkamah Agung menilai tindakan kedua guru tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi. 

Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas pertimbangan tersebut, MA mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks tanggal 15 Desember 2022, karena dinilai tidak tepat mempertahankan putusan sebelumnya.

Putusan ini tertuang dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 pada halaman 26 dari 29 halaman dokumen resmi.

(*)

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved