Berita Viral

8 Fakta Iuran Komite SMAN 1 Lutra Picu 2 Guru Kena PTDH, Dugaan Gratifikasi, Terkumpul Rp770 Juta

Rasnal dan Abdul Muis divonis penjara menginisiasi menggalang dana komite sebesar Rp 20.000 per bulan dari wali murid untuk menggaji guru honorer.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUN-TIMUR.COM / ANDINI
POLEMIK DANA KOMITE - Rasnal dan Abdul Muis saat tiba di perbatasan Luwu - Luwu Utara, Selasa (18/11/2025). Ribuan guru yang menyambut Rasnal dan Abdul Musi kompak kenakan ikat kepala yang bertuliskan 'terimakasih presiden prabowo'. Rasnal dan Abdul Muis dinyatakan bersalah karena diduga turut mengantongi dan iuran dengan nilai cukup fantastis. 

Dikatakan Sunarto, kedua guru tersebut menikmati uang sebesar Rp11 juta dari iuran komite.

"Terus, kalau saya baca kasusnya, ada Rp 11 juta yang dinikmatin oleh pelaku. Otomatis dihukum, setelah dihukum, selesai menjalani, itu proses hukum selesai," ujar Sunarto.

"Tapi Presiden punya hak prerogatif untuk memberikan rehabilitasi (memulihkan nama baik). Tidak ada tumpang tindihnya, Presiden punya hak," ungkap dia.

6.Terbukti Unsur Pidana Korupsi

MA secara tegas menyatakan bahwa rangkaian perbuatan tersebut telah menyalahi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016. 

Regulasi tersebut mengatur bahwa Komite Sekolah hanya diperbolehkan menerima sumbangan yang bersifat sukarela, dan dilarang keras menarik pungutan yang memberatkan atau mengikat.

Oleh sebab itu, Mahkamah Agung menilai tindakan kedua guru tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi. 

Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas pertimbangan tersebut, MA mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks tanggal 15 Desember 2022, karena dinilai tidak tepat mempertahankan putusan sebelumnya.

Putusan ini tertuang dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 pada halaman 26 dari 29 halaman dokumen resmi.

7. Berawal Dilaporkan LSM

Meskipun bersifat sukarela dan transparan, program iuran komite ini, kemudian dilaporkan oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Polres Luwu Utara atas dugaan tindak pidana korupsi atau pungutan liar.

Faisal Tanjung, seorang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Luwu Utara yang melaporkan dugaan pungutan liar terhadap dua guru SMAN 1 Luwu Utara Rasnal dan Abdul Muis imbas menggalang sumbangan Rp 20.000 dengan dalih membantu guru honorer tidak digaji selama 10 bulan.

Pria asal Masamba itu mengklaim bahwa laporannya berawal dari aduan siswa SMAN 1 Luwu Utara berinisial F.

Setelah menerima aduan tersebut, Faisal menindaklanjuti guna meminta konfirmasi dari pihak sekolah.

"Dari situ saya datangi Pak Muis. Saya tanyakan apakah benar ada pungutan. Tapi katanya itu sumbangan, bukan pungutan. Saya bilang, kalau sumbangan kenapa ada target Rp20 ribu per siswa? Lalu dijawab, itu sudah kesepakatan orang tua," kata Faisal kepada wartawan Jumat (14/11/2025), dilansir dari Tribuntimur.com.

Ia lalu mendatangi kediaman Abdul Muis, guru sekaligus bendahara komite sekolah tersebut, Namun, dalam pertemuannya menimbulkan ketegangan.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved