Berita Viral
8 Fakta Iuran Komite SMAN 1 Lutra Picu 2 Guru Kena PTDH, Dugaan Gratifikasi, Terkumpul Rp770 Juta
Rasnal dan Abdul Muis divonis penjara menginisiasi menggalang dana komite sebesar Rp 20.000 per bulan dari wali murid untuk menggaji guru honorer.
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Dilansir dari Tribuntimur,com, hal itu terkuak berdasarkan dokumen rilisan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang diperoleh tribun-timur.com, Selasa (18/11/2025).
MA menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara sesuai Putusan MA Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 dan Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023.
Hakim memvonis mereka bersalah atas kasus gratifikasi.
3. Rasnal dan Abdul Muis diduga terima Rp11 Juta
Sejatinya, Abdul Muis sebagai yang menjadi bendahara komite sekolah mengaku menerima tambahan Rp 200.000 per bulan dan tunjangan transportasi Rp 125.000 per bulan.
Namun sebagian uang itu diakuinya digunakan untuk membantu guru honorer.
Pasca melakukan penggalangan dana sukarela, Abdul Muis dan Rasnal diduga mengambil bagian pribadi sebesar Rp11,100.000 dari uang Rp770.808.000.
Praktik pengambilan bagian pribadi inilah yang oleh penegak hukum dianggap sebagai gratifikasi.
Rasnal dan Abdul Muis divonis 1 tahun 2 bulan penjara di tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA) dan dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dari status ASN mereka.
4. Rincian Dana
Adapun dana sebesar Rp770.808.000 itu disimpan pada rekening saksi Abdul Muis Muharram.
Sejatinya hasil iuran dana itu diperuntukkan bagi berbagai kebutuhan operasional sekolah; mulai dari
Honor guru, tunjangan wali kelas, Tunjangan Hari Raya (THR), hingga upah cleaning service.
Namun, majelis hakim kasasi yang terdiri dari tiga hakim—H Eddy Army sebagai Ketua, serta Hakim Anggota Ansori dan Prim Haryadi—menilai adanya penyimpangan fatal.
Baca juga: Pesan PGRI Luwu Utara ke Faisal Tanjung LSM Pelapor Abdul Muis-Rasnal, Memaafkan usai SK ASN Kembali
5. Ketua MA Sebut Dana Dinikmati Pelaku
Ketua Mahkamah Agung (MA) akhirnya buka suara soal kasus Abdul Muis dan Ransal, guru SMAN 1 Luwu Utara dipecat karena pungutan dana untuk guru honorer.
Ketua MA Suratno mengatakan proses pidana terhadap dua guru tersebut telah berjalan mulai dari proses penyidikan oleh polisi, penuntutan oleh jaksa, sidang pengadilan, hingga kasasi.
Setelah membaca kasus terkait dua guru tersebut, kata Sunarto, terbukti ada penarikan dana sekitar Rp 780 juta.
Sunarto mengatakan itu setelah menghadiri acara Konferensi Asosiasi Dosen Hukum Acara Perdata (ADHAPER) 2025 & Upgrading Hukum Acara Perdata Tahun 2025 di Aula Gedung GRHA William Soeryadjaya Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta pada Rabu (19/11/2025).
Berita viral
SMAN 1 Luwu Utara
Rasnal
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
Meaningful
Abdul Muis
| Penjelasan Ketua MA Abdul Muis & Rasnal Terbukti Terima Uang Rp11 Juta dari Iuran: Dinikmati Pelaku |
|
|---|
| Rincian Iuran Komite SMAN 1 Lutra Rp770 Juta Selama 3 Tahun, Abdul Muis Rasnal Disebut Dapat Bagian |
|
|---|
| VIDEO Nasib Bripda Torino Polisi yang Aniaya 2 Siswa SPN di NTT, Kini Dipecat Tidak Hormat |
|
|---|
| Keseharian Abdul Muis Diungkap Siswa SMAN 1 Luwu Utara, Sosok Guru yang Ramah dan Baik Hati |
|
|---|
| Diposting Faisal Tanjung, Isi Putusan MA Bikin Guru SMAN 1 Lutra di PTDH, Kantongi Uang Rp11 Juta |
|
|---|
