Berita Viral

Diposting Faisal Tanjung, Isi Putusan MA Bikin Guru SMAN 1 Lutra di PTDH, Kantongi Uang Rp11 Juta

Terungkap isi putusan Mahkamah Agung vonis guru SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal divonis bersalah.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
TRIBUN-TIMUR.COM/Andi Bunayya Nandini
DISAMBUT PGRI - Guru yang batal dipecat usai bertemu Presiden Prabowo Subianto, Rasnal dan Abdul Muis saat tiba di Luwu Utara, Selasa (18/11/2025). Terungkap isi putusan Mahkamah Agung vonis guru SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal divonis bersalah. 

Ringkasan Berita:
  • Isi putusan MA vonis guru SMAN 1 Lutra bersalah terbukti kantongi uang Rp11 juta.
  • Abdul Muis dan Rasnal dilaporkan Faisal Tanjung kasus uang komite Rp20 ribu.
  • Bahkan kedua guru tersebut sempat dipenjara hingga dipecat.

 

TRIBUNSUMSEL.COM - Terungkap isi putusan Mahkamah Agung vonis guru SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal divonis bersalah.

Seperti diketahui, Faisal Tanjung aktivis LSM melaporkan Abdul Muis dan Rasnal kasus pungutan liar (pungli) Rp 20 ribu per bulan dari orangtua siswa demi membantu guru honorer yang tak digaji.

Dalam putusan tersebut, dua guru terbukti bersalah.

Dua guru tersebut disebut-sebut menerima uang Rp11.100.000 dari dana yang terkumpul Rp770.808.000 pada periode 2018–2021 itu.

Bahkan putusan MA itu membuat Abdul Muis dan Rasnal kena Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari guru Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

Faisal Tanjung bagikan bukti dokumen isi putusan Mahkamah Agung
GURU LUTRA - Faisal Tanjung bagikan bukti dokumen isi putusan Mahkamah Agung vonis guru SMAN 1 Lutra bersalah.

 

Kini isi putusan MA vonis dua guru bersalah dibagikan Faisal Tanjung, sosok pelapor.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh tribun-timur.com, Selasa (18/11/2025), dalam dokumen putusan tersebut dijelaskan bahwa Komite Sekolah berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp770.808.000 dari orang tua atau wali murid. 

Baca juga: Terima Uang Rp11 Juta Buat Rasnal dan Abdul Muis Divonis Bersalah, Faisal Tanjung: Ini Persoalannya

Dana itu disimpan pada rekening saksi Abdul Muis Muharram.

Meski diperuntukkan bagi kebutuhan sekolah seperti honor guru, tunjangan wali kelas, THR, cleaning service, hingga tugas tambahan, Mahkamah Agung menilai terdapat penyimpangan.

Terdakwa Rasnal bersama Abdul Muis Muharram disebut memperoleh bagian pribadi sebesar Rp11.100.000. 

Praktik tersebut dinilai menyimpang dari Peraturan Mendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang mengatur bahwa Komite Sekolah tidak boleh menarik pungutan dan hanya boleh menerima sumbangan sukarela.

Mahkamah Agung menyatakan rangkaian perbuatan itu telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved