Dosen Untag Semarang Tewas
AKBP B Ditahan 20 Hari Langgar Kode Etik Tinggal Satu Atap dengan Dosen Untag Semarang yang Tewas
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) B ditahan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah menahan selama 20 hari
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
Ringkasan Berita:
- AKBP B ditahan 20 hari oleh Bidpropam buntut tewasnya dosen Untag.
- AKBP B ditahan karena melanggar kode etik polri tinggal satu atap bersama korban.
- Korban pertama kali ditemukan AKBP B.
TRIBUNSUMSEL.COM - Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) B ditahan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah selama 20 hari buntut kasus tewasnya DLL (35) dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang.
Seperti diketahui, DLL ditemukan tewas dengan kondisi tanpa busana di kamar sebuah hotel di Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (17/11/2025) sekira pukul 05.30 WIB.
Korban pertama kali ditemukan AKBP B yang bertugas di Ditsamapta Polda Jawa Tengah, berada di lokasi saat kejadian.
Kini AKBP B ditahan selama 20 hari mulai dari Rabu (19/11/2025).
Hal ini diungkap Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar yang mengatakan AKBP B ditahan karena melangar kode etik profesi polri.
"AKBP B dipatsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar melalui keterangan tertulis yang diterima Tribun, Kamis (20/11/2025).
Baca juga: Pengakuan AKBP B Saat Temukan Dosen Untag Tewas di Hotel, Bantah Ada Hubungan Asmara: Saya Sudah Tua
Sanksi yang dijatuhkan kepada AKBP B selepas penyidik Propam melakukan gelar perkara yang dikomandoi Kepala Subbidang Pembinaan Etika Profesi (Kasubbid Wabprof) Bidpropam Polda Jateng AKBP Hendry Ibnu Indarto, pada Rabu (19/11/2025).
Proses gelar perkara melibatkan pula pengawas internal dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Biro Sumber Daya Manusia (SDM) dan Bidang Hukum (Bidkum).
Hasil gelar perkara menyimpulkan, AKBP B melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama seorang wanita berinisial DLL tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Saiful mengatakan, keputusan tersebut sengaja bentuk penegakan aturan dan komitmen Propam dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan terukur.
"Tindakan ini sebagai langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia mengingatkan, Polda Jateng berkomitmen untuk menindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri. Penindakan dilakukan tanpa pengecualian.
"Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” katanya.
Tinggal Satu Atap
Dari kasus kematian korban juga terungkap secara administrasi antara korban dan AKBP B masuk dalam satu Kartu Keuarga(KK).
| Pertama Kali Laporkan Kematian Dosen Untag Semarang, Begini Nasib dari AKBP B, Diperiksa Propam |
|
|---|
| Alasan Dosen Untag Masuk KK Milik AKBP Basuki Akhirnya Terkuak, Kerabat Singgung Soal Kejanggalan |
|
|---|
| Sosok AKBP Basuki, Saksi Kunci Kasus Tewasnya Dosen Untag, Punya Jabatan Mentereng di Polda Jateng |
|
|---|
| Tidak Diamankan, Dosen Untag Semarang yang Tewas Disebut Sempat Bermalam dengan Pria |
|
|---|
| Kenal DDL Dosen Untag Karena Rasa Simpati, AKBP B Akui Sempat Biayai Proses Wisuda Program Doktor |
|
|---|
